PBNU akan Berikan Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

24
Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf. (SirOnline/Brian Wayapen)

Jakarta, SirOnline.id – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, yang resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Mardani juga dicegah berpergian ke luar negeri.

“Jelas NU akan memberikan bantuan hukum,” ujar Gus Yahya kepada wartawan usai acara konferensi pers kick-off peringatan “Satu Abad NU” di Grand Lagoon Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6) malam.

Gus Yahya menambahkan saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail duduk perkara yang menimpa Mardani karena berita ini baru simpang siur dan beredar di media.

“Kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, kita akan pelajari lagi dan merespon sesuai dengan norma hukum dan internal PBNU,” katanya.

Sejak tanggal 20 Juni 2022, KPK resmi menetapkan Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming menjadi tersangka. Maming beserta satu orang bernama Rois Sunandar juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca: Kantor Berita Rusia Sebut Jokowi Akan Bertemu Putin di Moskow

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

Maming sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 lalu. (rr)