Komisi IX DPR Minta BPOM Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal Daring

12
Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Sumber: Dokumentasi Kurniasih Mufidayati)

Jakarta, SirOnline.id – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tindak tegas penjual obat ilegal yang menjajakan dagangannya secara daring.

Kurniasih mengatakan, cara kerja penjual obat ilegal yang disebutnya sangat menjamur ini meresahkan masyarakat. Sebab, lanjutnya, ketika indikasi ilegal telah menyasar sebuah akun, tindakan blokir akses seperti tidak ampuh. Menurutnya, akun semacam itu terus berganti dan tumbuh lebih banyak karena kemudahan membuat platform daring baru.

Kurniasih menduga penjualan obat ilegal bukan dilakukan oleh satu atau dua orang yang tidak saling kenal, tapi sekelompok orang yang saling tahu. Kurniasih menyebut, BPOM harus lebih jeli dan segera menangani perkara ini.

“Kalau bicara anggaran dan target BPOM ada program pendindakan kejahatan obat makanan ilegal jalur daring tapi indikatornya hanya berupa jumlah capaian kasus yang ditangani. Harus ada program BPOM yang melakukan pencegahan dari awal. Obat ilegal ini kan ada barangnya sehingga bisa diputus rantainya dengan menutup jaringan produsen,” ungkap Kurniasih melalui keterangan resminya, Kamis (16/6).

Selain itu, Kurniasih juga meminta agar BPOM memperkuat kerja sama dengan marketplace untuk mengawasi jenis obat-obatan yang dijual. Menurutnya, dengan mudahnya akses marketplace, hal itu dapat membuat masyarakat terjebak dalam bahaya obat yang tidak direkomendasikan.

Baca: Belanja Online Akan Dikenakan Biaya Materai Rp10 Ribu

“Padahal obat itu dijual bebas di marketplace, masyarakat awam bebas membeli. Artinya perlu pengawasan tegas dari marketplace dengan kerjasama BPOM. Jangan sampai masyarakat kita yang justru dirugikan karena ketidakpahaman,” ujarnya.

“Obat ilegal atau obat khsusus pasti memiliki dampak buruk bagi penggunanya, demi melindungi kesehatan masyarakat maka harga mati pengawasan di platform daring harus lebih tegas. BPOM jangan kalah langkah dengan para sindikat penjual obat ilegal daring ini. BPOM bisa menggandeng BSSN atau unit Cyber Polri untuk mempercepat pengawasan tersebut,” kata Kurniasih. (un)