Ketua MPR: PBNU Usul Pemilihan Presiden Dikembalikan ke MPR

42

 

Sironline.id, Jakarta – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan safari politik ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya banyak mendapat masukan terkait isu kebangsaan, salah satunya mengenai wacana pemilihan presiden dan wakil presiden secara tidak langsung.

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mendukung agar presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) daripada dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung. Karena itu, PBNU mendukung agar Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara.PBNU menyayangkan bahwa MPR mereduksi dirinya menjadi lembaga negara. Oleh karena itu PBNU mendorong sebagai lembaga tertinggi negara.

Menurutnya, ide presiden kembali dipilih oleh MPR itu berawal dari para kiai-kiai senior NU dalam Munas Alim Ulama Cirebon tahun 2012 lalu. Ia menyatakan para kiai-kiai senior NU menilai pemilihan presiden secara langsung menimbulkan ongkos politik dan ongkos sosial yang tinggi.

“Kemarin baru saja betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung tidak ada apa-apa. Tapi apakah lima tahun harus kaya gitu? Itu suara-suara para kiai pesantren yang semua demi bangsa demi persatuan. Tidak ada kepentingan politik praksis, tidak,” kata Said di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11).

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan PBNU melihat pemilihan presiden melalui mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menambahkan  PBNU juga mengusulkan untuk menghidupkan kembali utusan golongan di MPR ke depannya. Utusan golongan pernah mengisi kursi di MPR sebelum amandemen 1945.

Utusan itu merupakan anggota MPR yang berasal berbagai profesi. Menurutnya, utusan golongan itu perlu dihidupkan kembali untuk mengakomodasi aspirasi dari kelompok minoritas yang ada di Indonesia. “Karena keterwakilan yang ada di parlemen baik DPD, DPR belum yang mewakili aspirasi kelompok minoritas sehingga perlu dipikirkan kembali adanya keputusan golongan,” kata Bamsoet.

MPR pada masa Orde Baru merupakan lembaga tertinggi negara yang terdiri dari seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Ketika itu, lembaga ini berwenang memberi mandat alias memilih Presiden-Wakil Presiden. Presiden, sebagai mandataris MPR, bertanggung jawab kepada MPR dan wajib menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Saat itu, tak ada pembatasan periode jabatan Presiden. Walhasil, Presiden kedua RI Soeharto pun berkuasa 32 tahun karena mengendalikan mayoritas anggota MPR, terutama lewat Golkar.

Pasca bersilaturahmi ke PBNU, Ketua MPR akan terus meminta saran kepada pihak lain terkait wacana wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Rencananya Pimpinan MPR akan mengunjungi Persatuan Gereja Indonesia (PGI). “Setelah ini kami akan mengunjungi PGI, lalu akan sowan ke PP Muhammadiyah, PKB kemungkinan pekan depan dan Golkar setelah Munas,” katanya.

Bamsoet menjelaskan saat ini adalah waktu yang tepat untuk cari aspirasi dari berbagai elemen. Pasca aspirasi wacana amandemen UUD 1945 terkumpul, akan dibahas selama satu sampai dua tahun ke depan. Ia menargetkan pengambilan keputusan sebelum  pemilu 2024.

“Kita masih punya waktu cukup lama, kan masa kerja kita lima tahun. Tetapi kita manfaatkan masa emas ini, tapi sebisanya kita lakukan pengambilan keputusan jauh sebelum pemilu 2024. Supaya tidak mengganggu kepentingan pemilu,” pungkasnya. D. Ramdani