Tokoh Bangsa Beri 3 Opsi Atas Polemik Revisi UU KPK

23

Sironline.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Paripurna DPR Selasa (17/09/2019) terus menjadi sorotan. Pasalnya revisi yang dinilai melemahkan komisi anti rasuah tersebut membuat gejolak bukan hanya di ibu kota Jakarta tapi meluas hingga ke berbagai daerah dengan berbagai aksi penolakan mahasiswa.

Menyikapi polemik revisi UU KPK yang menimbulkan kerusuhan diberbagai daerah tersebut, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Suluh Kebangsaan yang dikomandoi Mahfud MD memberikan menyatakan 3 opsi yang bisa menjadi solusi atas polemic revisi UU KPK tersebut.

“Khusus KPK ada beberapa opsi. RUU KPK sudah disetujui prosedur konstitusi yang sah tapi masih bermasalah. Kita diskusikan opsi-opsinya,” ujar Mahfud pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh-tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/09/2019).

Mahfud mengatakan bagi pihak-pihak yang belum puas dengan UU KPK untuk menempuh jalur legislative review sebagai jalan tengah penyelesaiannya. Kajian ulang undang-undang itu bisa dimasukkan ke prolegnas.

“Kalau saya sih menyarankan legislative review saja, dan diagendakan dalam prolegnas, untuk dibahas kembali,” katanya.

Lewat proses tersebut, semua pihak bisa kembali memberikan masukan penyempurnaan terkait pasal-pasal yang masih kontroversial. Legislative review  merupakan cara yang paling lembut untuk ditempuh. Cara ini yang paling kecil potensi keributannya.

“Jalan tengah ini bisa diprioritaskan pada awal pemerintahan dan DPR yang baru. Tetapi kalau tidak yakin, misalnya, waduh sikap DPR seperti itu, maka bisa menempuh cara konstitusional lain,” tambahnya.

Langkah kedua dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Solusi kali ini terbagi dua, yakni uji formal dan uji materi.

“Judicial review artinya Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan itu, jalan konstitusional bagus pembatalan uji formal melihat apakah ada langkah prosedural yang salah atau, uji materi, bagian bagian mana saja yang minta diganti,” ucapnya.

Tetapi, lanjutnya judicial review juga mungkin tidak berjalan sesuai keinginan yang ingin membatalkan undang-undang. Hal tersebut, karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang dengan pertimbangan tidak disukai orang sementara UU tersebut tidak melanggar konstitusi.

“Yang ketiga opsi yang memang terpaksa, presiden membuat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” ujarnya.

Tokoh-tokoh yang hadir terdiri dari cendekiawan, sastrawan, ahli hukum, akademisi, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni antara lain Quraish Shihab, Emil Salim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Sudhamek, dan Theodore Permadi Rachmat, hingga Christine Hakim dan Butet Kartaradjasa.

Sebelumnya Mahfud memaparkan situasi politik tanah air masih akan diwarnai dengan politik identitas. Terlebih pada 2021 bakal ada gelaran Pilkada Serentak.

“‎Lima tahun kedepan kira-kira seperti apa Indonesia. Dari aspek politik, situasi politik masih akan diwarnai politik identitas dan otonomi daerah,” ucap Mahfud, Rabu (25/9/2019) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal Gerakan Suluh Kebangsaan, Alissa Wahid menuturkan otonomi daerah yang sangat kuat disertai dengan Pilkada Serentak akan mewarnai politik nasional terkait pragmatisme yang menggunakan sentimen primordial serta menguatnya oligarki dan poliarki politik. Otonomi daerah yang telah berjalan dua dekade, menurut Alissa Wahid, tidak kunjung menunjukkan efek pemerataan dan lahirnya kepemimpinan yang genuine.

“Yang terjadi adalah arus penebalan oligarki politik dan ekonomi dimana kesejahteraan dan kekayaan juga otoritas politik hanya beredar diantara mereka yang secara historis memang diuntungkan dan mapan sejak semulu,” kata Alissa Wahid.

Kepala Staf Kepresidenan RI, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan pemerintah berupaya mendengar dan mencari masukan dari para tokoh yang hadir. Moeldoko memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden memberi perhatian pada aspirasi masyarakat.

“Presiden tidak pernah mengabaikan suara publik,” kata Moeldoko. D. Ramdani