Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014 – 2019 Buruk

20
Peneliti Formappi Lucius Karus

Jakarta – Dipenghujung masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 mendapat sejumlah catatan. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, kinerja wakil rakyat periode saat terburuk sejak era reformasi. Hal ini melihat capaian DPR dalam menjalankan 3 fungsi pokok di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan yang jauh dari kata cukup.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan dari fungsi legislasi, RUU yang dihasilkan DPR pada periode 2014-2019 tak lebih banyak dibandingkan DPR periode sebelumnya. Formappi mencatat, total RUU (RUU Prioritas dan kumulatif terbuka) yang disahkan DPR pada 2014 – 2019 hingga 25 September 2019 hanya sebanyak 84 RUU, lebih sedikit dari capaian DPR 2009-2014 yang mencapai 125 RUU.

Lucius mengatakan dari 35 RUU prioritas yang disahkan terdapat Undang-Undang (UU) yang direvisi berulang-ulang seperti UU MD3, UU tentang pilkada, UU tentang Pemerintahan daerah serta UU yang disahkan secara mendadak tanpa dimasukkan ke prolegnas prioritas, yakni revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK). RUU KPK ini bagi banyak orang berarti melemahkan KPK.

Selain itu juga penyelesaiannya RUU Pemasyarakatan, RKUHP, meski akhirnya dilanjutkan ke periode selanjutnya.  Sementara itu, DPR dan pemerintah yang tak sanggup mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tertunda sejak dinyatakan sebagai RUU inisiatif DPR 2016 lalu.

Komisioner Komnas Perempuan Marianna Amiruddin mengaku kecewa dengan kinerja anggota DPR yang baru purnatugas. Menurutnya, tertundanya pengesahan RUU PKS menunjukkan DPR kurang responsif terhadap masukan masyarakat dan korban pelecehan.

Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai proses legislasi pengesahan berbagai RUU kontroversial di sidang paripurna juga bermasalah. Sebabnya, sidang hanya dihadiri sedikit anggota DPR, tetapi pimpinan rapat tetap berani menyebutnya kuorum. Saat pengesahan Revisi UU KPK, kehadiran fisik anggota dewan hanya sekitar 80 orang, padahal ada 289 anggota yang meneken daftar hadir. Hal itu sangat keliru, kata Ray. Dasar pengesahan UU, mengacu pada MD3, adalah berdasarkan kehadiran fisik, bukan tanda tangan belaka. Rapat-rapat itu semestinya ditunda.

“Sejak kapan tanda tangan jadi dasar? Disahkan tapi hadir fisik 80 orang,  belum kuorum. Dari mana bisa kuorum kalau proses enggak tepat. Banyak cacatnya,” ucap Ray dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/09/2019).

Kinerja buruk anggota DPR tak berbanding lurus dengan fungsi anggaran. Membengkaknya utang akibat defisit yang terus meningkat tidak dikrititisi oleh DPR. Padahal, DPR mengetahui utang yang meningkat akan menyebabkan ambruknya keuangan negara. Disaaat yang sama anggaran DPR justru mengalami kenaikan anggaran dari tahun ke tahun. Pada APBN 2015, alokasi anggaran untuk DPR mencapai Rp3,598 triliun, dan tahun ini sebesar Rp5,7 triliun.

“Itu berarti DPR lebih mementingkan kepentingannya sendiri ketimbang program-program pro rakyat,” katanya.

Sementara, dari fungsi pengawasan, Formappi pun menilai tim pengawas dan pemantau yang dibentuk DPR belum maksimal. Dari 9 tim pengawas dan pemantau yang dibentuk, sampai 18 September 2019 yang sudah menyampaikan laporan kinerjanya hanya 6 dan ada 2 tim yang belum melaporkan serta 1 tim yang tak jelas nasibnya. Panitia kerja (panja) yang dibentuk komisi maupun AKD pun masih menunjukkan hasil yang minim. 2 pansus yang dibentuk pun tak terlalu berdampak, mengingat rekomendasi dari kedua pansus tersebut tak dihiraukan. Bahkan, tindak lanjut temuan BPK oleh DPR pun minim.

DPR juga dianggap lemah dalam memberikan rekomendasi kepada pasangan kerjanya. Selain itu, DPR juga tidak memanfaatkan hak interpelasi, angket atau menyatakan pendapat bila tidak puas dengan penjelasan kementerian/lembaga pasangan kerjanya. Tak hanya dari segi fungsi, Formappi juga menilai kinerja buruk DPR pun diperparah oleh citra kelembagaan parlemen yang dihiasi banyak penyimpangan anggaran, pelanggaran kode etik dan kemalasan yang melekat.

“Adanya pergantian pemimpin yang terjadi hingga 3 kali akibat pelanggaran etik dan terlibat kasus korupsi dianggap memperburuk kinerja DPR. Apalagi, pergantian pemimpin tersebut menyebabkan tidak ada kesinambungan program. Adanya program-program baru pun dianggap tidak mengubah kinerja DPR ke arah yang lebih baik,” paparnya Lucius di Kantor Formappi, Kamis (26/09/2019).

Anggota Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera berharap, DPR periode selanjutnya dapat menuntaskan pekerjaan rumah itu.

“Hari ini Paripurna masa Bakti DPR 2014-2019. Saya mengucapkan mohon maaf bila belum bekerja maksimal kepada masyarakat, mohon doanya semoga ke depan bisa berkontribusi lebih maksimal lagi menjalankan amanat ini,” kata Mardani Senin (30/09/2019).

Mardani mengakui beberapa pekerjaan rumah DPR 2014-2019 antara lain masih banyak UU prioritas di prolegnas, baik yang diusulkan pemerintah atau DPR, yang belum disahkan,

“Ini jadi pelajaran bersama kita bahwa ke depan harus bisa bekerja lebih keras dan efektif bersama pemerintah untuk membahas UU agar realisasi-realisasi yang dicanangkan dapat sukses,” ujarnya.

Mardani berharap DPR bisa menjadi penyeimbang pemerintah karena masih terlalu ‘melempem’ atas pengaruh dominasi koalisi pemerintah.

“Sebagai wakil rakyat seharusnya mekanisme prinsip checks and balances dijalankan. Berbagai ujian berbangsa sedang kita hadapi, seperti DPR harus bersuara untuk kasus kebakaran hutan, Papua, Wamena, unjuk rasa mahasiswa dan pelajar yang berujung korban, tindakan hoaks oleh aparat dan berbagai isu lain seperti pemindahan ibu kota baru mesti kita cermati betul-betul dalam menjalankan fungsi kontrol, legislasi dan budget,” ujarnya. D. Ramdani