Sempat Dijuluki BUMN Hantu, Kini Istaka Karya Dinyatakan Pailit

43
Istaka Karya
Gedung BUMN Istaka Karya. (Sumber: iNews)

Jakarta, SirOnline.id – Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta Pusat memutuskan BUMN PT Istaka Karya (Persero) pailit.

Sebelum Istaka Karya pailit, perusahaan konstruksi ini juga, ternyata masuk dalam rencana pembubaran oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Pembubaran ini dilakukan karena Istaka Karya dinilai hanya membebani keuangan negara. Tiga BUMN lain yang akan dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.

Pailit sendiri adalah proses hukum di mana perusahaan, atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya.

Karenanya, perusahaan perlu melakukan pemberesan aset untuk kemudian diserahkan kepada para kreditur, dan jika masih ada sisa, diserahkan kepada pemegang saham.

Tak hanya itu, BUMN Istaka Karya juga sempat dijuluki BUMN hantu. Hal itu terungkap pada saat rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu.

Serikat Pekerja PT Istaka Karya pun menolak sebutan tersebut, merek bahkan sempat melayangkan surat protes terkait hal itu.

“Dengan surat ini, perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya Bukan BUMN Hantu,” kata Ketua Serikat Pekerja Istana Karya Adriyansyah, dilansir dari KompasTV, pada Rabu, (20/7).

Mereka menolak disebut “BUMN hantu” yang tidak beroperasi, lantaran saat itu Istaka Karya masih menggarap empat proyek baru di tahun yang sama.

Sebagai BUMN karya, nama Istaka Karya sendiri memang kurang populer. Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka Karya jauh tertinggal dibandingkan BUMN konstruksi lainnya.

Namun, meski tak menggarap banyak proyek, Adriyansyah mengungkapkan bahwa, BUMN Istaka karya ini tengah menggarap setidaknya empat proyek pembangunan.

Beberapa proyek itu antara lain pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di Sulawesi Tengah, pembangunan Luminor Signature di Sumenep, pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes, dan apartemen Royal Paradise Bandung.

Di sisi lain, serikat pekerja mengakui saat ini kondisi perusahaan kurang begitu baik. Salah satunya karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari perbankan dengan status proses PKPU yang mana sudah ada putusan perdamaian antara perusahaan dan kreditur.

Istaka Karya juga mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020. Tahun 2019 yang merupakan tahun politik yang membuat perusahaan susah mendapatkan proyek. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda sampai pemilu berakhir.

Baca: Pemerintah Akan Kaji Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Sementara itu, tahun 2020 yang merupakan tahun awal pandemi Covid-19 menyebabkan perusahaan ini ikut terdampak.

Memasuki tahun 2021, serikat pekerja menyatakan bahwa, perusahaan perlahan-lahan telah bangkit dari keterpurukan. Gaji pegawai yang tadinya sempat tertunggak sembilan bulan, juga sudah terbayarkan. (irv)