Desember 2022, KPU Gelar Undian Nomor Urut Partai Pemilu 2024

8
KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: VOI)

Jakarta, SirOnline.id – Komisi II DPR beserta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati Peraturan KPU terkait Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

“Disepakati pendaftaran partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 29-31 Juli mendatang. Proses selanjutnya disusul penyerahan dokumen mendaftarkan mulai 1-14 Agustus. Lalu akan ditutup dengan penetapan partai politik peserta Pemilu termasuk pengundian dan penetapan nomor urut partai politik pada 4 Desember 2022,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, (8/7).

Doli menerangkan bahwa dengan keputusan ini pihaknya meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan, mulai dari desa hingga kecamatan dengan data terbaru dari Kemendagri.

Data tersebut lanjutnya termasuk di dalamnya mencakup tiga provinsi baru di Papua yang peraturannya baru disahkan dalam Paripurna beberapa waktu lalu. Ketiganya yakni, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

Baca: DPR Harap Revisi UU Pemilu Kedepan Bisa Digunakan 3-5 Kali Pemilu

“Komisi II DPR RI meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa/kelurahan serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua. Data tersebut harus menjadi acuan dalam memverifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilihan umum,” kata Doli.

Selain itu, pihaknya juga meminta KPU agar sistem informasi partai politik (Sipol) menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu. (rr)