DPR Harap Revisi UU Pemilu Kedepan Bisa Digunakan 3-5 Kali Pemilu

32

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Ia berharap revisi UU Pemilu kali ini bisa dioptimalkan untuk jangka yang lebih panjang dan bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja. Menurutnya UU Pemilu seyogyanya dievaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politik. “Kami selalu me-review undang-undang itu. Bagaimana kedepannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang-undang itu, bisa digunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II,” kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (12/1/2021).

Politisi Fraksi PAN itu menuturkan, seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat. Jika UU Pemilu kerap gonta ganti dan direvisi menjelang pemilu, akan menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat terutama dari partai-partai besar yang berkuasa. “Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya. Untuk itu, kami di Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah kita bangun dengan harapan revisi UU Pemilu kedepan harus continuity dan didorong berdasarkan kebutuhan obyektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapapun,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, DPR memiliki fokus melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ditargetkan rampung pada 2021. Ia mengatakan, naskah revisi UU Pemilu sudah masuk ke Baleg. “Saya melihat politik negara atau pemerintahan kita dalam 2021, kita agendakan, yang akan dituntaskan DPR adalah UU Pemilu karena naskahnya sudah masuk ke Baleg, ini naskahnya tebal sekali. Ini kali pertama undang-undang ini segini tebalnya. Jadi ini undang-undang pertama Pemilu pasca reformasi ’99 yang diinisiasi DPR,” tandas Willy.

Namun, Willy mengatakan, revisi UU Pemilu tidak mudah dilakukan sebab setiap partai politik memiliki kepentingan. Menurut Willy, ada enam isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya, terkait keserentakan Pemilu 2024 yang dikhawatirkan tak fokus dalam mencari sosok pemimpin nasional. “Kalau pileg dan pilpres dibarengkan maka kemudian pilpres akan diurus oleh relawan dan partai akan sibuk mengurus para caleg dan caleg akan urus dirinya masing-masing, jadi politik jadi kehilangan ayah dan ibu. Itu catatan tentang keserentakan Pemilu,” ujarnya.

Willy menyebut isu kenaikan ambang batas parlemen menjadi catatan dalam revisi UU Pemilu. Menurut Willy, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk mematangkan proses demokrasi di Indonesia. Dalam posisi ini Nasdem mengusulkan 7 persen Parliamentary Threshold (PT), dan untuk Presidential Threshold ada usulkan untuk diturunkan sehingga terjadi ruang yang lebih terbuka. Isu lainnya yang menjadi catatan Baleg dalam revisi UU Pemilu adalah terkait daerah pemilihan (dapil), konversi suara, sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam Pemilu dan Pilkada. “Terakhir Pilkada, kita dalam spirit melakukan normalisasi Pilkada, jadi sejauh ini yang beredar di publik soal akan diserentakan semuanya itu (pemilu) ini suatu yang sangat berat ya. Itu yang harus kita pertimbangkan tidak hanya sekedar berbicara efisiensi anggaran,” pungkasnya