PBNU: Ternak Terjangkit PMK Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

20
Sapi cek PMK
Pemeriksaan kesehatan hewan ternak sapi. (Sumber: Liputan6)

Jakarta, SirOnline.id – Lembaga Bahtsul Musail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan hewan ternak terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tak memenuhi syarat menjadi hewan kurban. Langkah tersebut diambil PBNU dengan melibatkan dokter ahli dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia, dalam rangka menyambut Iduladha 2022.

“Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis-meskipun ringan-tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” ujar Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Rahman, dikutip dari Detik, Senin (13/6).

Mahbub memaparkan, hewan ternak bergejala klinis PMK dianggap memiliki titik persamaan dengan kriteria aib atau cacat sehingga tidak memenuhi kriteria sah hewan kurban dalam agama Islam.

“Titik persamaannya berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian,” katanya.

LBM PBNU merekomendasikan pemerintah untuk terlibat secara langsung pengecekan kesehatan hewan kurban. Menurutnya, perlu dilakukan disinfeksi dan vaksinasi terhadap hewan ternak yang belum terjangkit PMK.

“Tidak hanya bagi hewan yang belum terdampak PMK, PBNU juga memberi saran untuk pemerintah yang menyoroti peternak dengan hewan terdampak PMK. “Pemerintah perlu memberikan bantuan finansial kepada para peternak kecil yang terdampak PMK,” tulis PBNU.

Baca: Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Jakarta

PMK diketahui sebagai penyakit menular yang bersifat akut dan mengakibatkan kematian pada hewan ternak. Gejala PMK sendiri dapat diurutkan dari ringan hingga berat.

Pada gejala ringan akan muncul lesi di lidah dan gusi pada hewan ternak, demam hingga 40-41 derajat celcius, penurunan nafsu makan dan lesi pada kaki. Sementara untuk gejala berat, muncul lepuhan besar pada hewan, yang jika pecah akan menimbulkan bekas luka, pincang, penurunan berat badan dan produksi susu hingga sampai pada kematian hewan ternak. (un)