Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat

13
2022-08-25_Sidang Kode Etik Ferdy Sambo_Iday
Irjen Ferdy Sambo. (SirOnline/Muhammad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak upaya hukum yang diajukan Ferdy Sambo, Senin (19/9). Dengan penolakan tersebut, artinya pihak kepolisian tetap memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

“Menolak banding permohonan banding dan menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar, Irjen Pol. Ferdy Sambo,” ujar Pimpinan KKEP Banding, Agung Budi Maryoto, dikutip dari Antara, Senin (19/9).

“Selanjutnya, komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) sebagai anggota Polri,” sambung Agung.

Pemecatan Ferdy Sambo merupakan imbas dari pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau menghambat penyidikan kasus kematian ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias J.

Baca: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia

Dalam sidang yang tak dihadiri Sambo itu, resmi membuat Sambo melepas jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) serta keanggotaannya sebagai anggota kepolisian.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka. Selain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pelaku lain yang terlibat adalah Bharada Richard Eliezer, Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf. (un)