Politisi Gerindra Soroti Anggaran PPATK 2023 Tentang Pemilu Bersih 2024

14
Politisi partai Gerindra Habiburokhman.
Politisi partai Gerindra Habiburokhman. (Sumber: DPR RI)

Jakarta, SirOnline.id – Politisi partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK RI) yang menekankan pada persoalan Ekonomi Hijau (Green Economy) dan Pemilu Bersih 2024.

Menurutnya mengenai Pemilu Bersih 2024, basis penyusunan tema tersebut didasarkan pada hasil studi PPATK terkait Pemilu 2019. Karena itu, ia mempertanyakan alasan hasil studi Pemilu 2019 sebagai basis rencana kerja hadirkan Pemilu Bersih 2024.

“Apakah ada temuan-temuan signifikan sehingga menjadi basis PPATK jadi tema kerja saat ini. Seberapa mengkhawatirkannya Pemilu 2024 ini tidak bersih dalam konteks transaksi keuangan. Tolong diperjelas?,” tanya Legislator asal Lampung ini dalam dalam Rapat Kerja Anggaran dengan Kepala PPATK, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Berikutnya Habiburokhman juga menyoroti tindak pidana pencucian uang yang menjadi tugas utama PPATK dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi. Terlebih, tindak pidana korupsi yang lagi marak belakangan ini, yaitu judi online.

“Jadi, pemilihan stressing di dua itu saya pengen penjelasan. Kenapa tidak dipilih yang begitu menarik perhatian masyarakat dan banyak dibahas juga dengan mitra kami di sini,?” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.

Baca: Perkuat Sistem Keamanan Rakyat, Menhan Bakal Bagikan Motor pada Seluruh Babinsa

Terkait hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan program tersebut berfokus pada peningkatan kualitas teknologi informasi untuk mengantisipasi kemajuan financial technology; penguatan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum; peningkatan kerja sama internasional dalam rangka kelanjutan proses keanggotaan Indonesia dalam FATF; peningkatan tindak lanjut Hasil analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT);

“Termasuk melanjutkan pengukuran indeks kinerja anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan peningkatan kualitas manajemen internal berdasarkan good governance,” jelasnya. (rr)