Komnas HAM: Mutilasi Empat Warga di Papua Berpotensi Pelanggaran HAM Berat

11
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah. (IO/Pebri)

Jakarta, SirOnline.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua, Frits Ramadey mengatakan, mutilasi empat warga Papua di Mimika bisa berpotensi pelanggaran HAM berat. Hal ini lantaran perbuatan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku dan ada aparat negara yang terlibat.

“Karena apa ini direncanakan dua hari sebelumnya. Apakah kasus ini berpotensi dibawa ke pelanggaran HAM berat? sekali lagi, sangat terbuka, sangat terbuka kemungkinan untuk dibawa, Jadi (kejahatan) ini sudah didesain sedemikian rupa,” kata Frits seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (17/9).

Frits juga menyebutkan, anggota TNI yang terlibat tidak hanya yang berpangkat rendah, melainkan juga ada kapten dan mayor.

Dalam perkembangan kasus ini penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat telah menahan enam tersangka kasus mutilasi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) saat itu Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, keenam tersangka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8).

Tatang menegaskan keseriusan TNI AD dalam mengungkap kasus serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.

Adapun dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Baca: Selama Sepekan Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava 13 Kali

Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN dibunuh pada 22 Agustus 2022. Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api.

Ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi. Kemudian, jenazah korban dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka. (rr)