Polisi: Penjual Es di Madiun Adalah Anggota Bjorka, Ditetapkan Tersangka Namun Tak Ditahan

1
telegram bjorka hacker
Telegram hacker Bjorka . (SirOnline/Ronald)

Jakarta, SirOnline.id – Juru bicara Divhumas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan Polri resmi menetapkan Muhammad Agung Hiyatullah (21) penjual es asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka namun tidak ditahan.

“MAH ditetapkan sebagai tersangka lantaran membantu Bjorka dalam menyebarkan data-data yang dibongkar melalui grup di Telegram,” kata Ade seperti dikutip dari Detik, Jumat, (16/9).

Ade menjelaskan MAH disebut telah mengunggah konten Bjorka di grup Telegram bernama ‘Bjorkanism’ itu sebanyak tiga kali. Tim khusus yang telah dibentuk pemerintah ini juga telah menyita sejumlah barang bukti milik MAH. Di antaranya 2 unit handphone dan KTP milik MAH.

Ade mengungkapkan bahwa motif MAH membantu Bjorka adalah mendapatkan uang dan terkenal.

“Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana:

Update terkait dengan Bjorka, bahwa kita ketahui bersama bahwa pemerintah republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam, Kominfo. Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH.

Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya, channel Telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada Bjorkanism itu. Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, “Stop Being Idiot”.

Kemudian, tanggal 9 September 2022, ‘The next leaks will come from the president of Indonesia’ dan tanggal 10 September 2022 ‘To support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish MyPertamina database soon’.

Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut. Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang. Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.

Baca: Penjual Es di Madiun Ditangkap Diduga Hacker Bjorka

Jadi atas hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun.

Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang. (rr)