Polisi Ungkap Penimbunan BBM di Jakarta Utara

11
antri bensin
Antrian di SPBU. (SirOnline/Muhammad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Kepolisian Tanjung Priok mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsisi jenis solar di Jakarta Utara.

Melansir Sindonews, Sabtu (3/9), temuan  tersebut berawal dari terungkapnya timbunan BBM yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, tersangka penimbunan berinisial MY (42). Ia melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki.

“Jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi,” kata Yunita.

Pihak kepolisian Tanjung Priok menambahkan, MY diketahui dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.

MY, lanjut kepolisian Tanjung Priok, membeli BBM jenis solar dengan harga subsidi. Kemudian ketika harga BBM naik, MY langsung menjualnya.

Baca: Atasi Kenaikan BBM Pemerintah Kucurkan BLT Rp12,4 Triliun dan DTU Rp2,17 Triliun

Praktik kecurangan ini disebut sudah dilakukan MY selama tiga bulan dengan menyedot BBM dari dua SPBU di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 tanki yang berisikan 2,7 ton solar. Polisi juga menahan satu truk, satu rol selang, satu pompa dan satu aki. MY terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (un)