Tiga Klub Liga 1 Diduga Disponshori Judi Online, PT LIB dan PSSI Turut Dipolisikan

10
Persikabo 1973
Pemain Persikabo 1973 (Sumber: Okezone)

Jakarta, SirOnline.id – Tiga klub peserta Liga 1 musim 2022/2023 dilaporkan ke Bareskrim Polri, diduga bekerja sama dengan mendapat sponsorship judi online.

Ketiga klub tersebut yakni Persikabo 1973, Arema FC, dan PSIS Semarang. Tak hanya itu, PSSI juga turut dilaporkan. Penyebabnya terkait polemik sponsor judi di Liga 1.

Laporan itu dilakukan oleh pihak yang bernama Rio Johan Putra, pada Senin (22/8) pukul 18.30 WIB. Surat itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Selain tiga klub dan PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga terseret menjadi pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut.

Dalam laporan itu, terdapat sangkaan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP.

Para terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Aziza mengatakan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi perihal laporan tersebut.

“Kami belum terkonfirmasi,” kata Nurul, dilansir dari Detik, Kamis (25/8).

Baca: Gol Kafiatur Rizky Bawa Indonesia Juarai Piala AFF U-16 2022

Sementara itu, terkait polemik sponsor judi ini, PSIS Semarang dan Arema FC, dikabarkan sudah memutus kontrak dengan pihak yang bersangkutan.

Sedangkan Persikabo 1973 masih bersikukuh bahwa, pihaknya menjalin kerja sama dengan salah satu portal berita.

Akan tetapi, nama portal itu identik dengan nama situs judi yang juga menjadi sponsor klub liga Inggris, Leeds United. (irv)