Gunakan KTP WNI untuk Bertanding, Warga Vanuatu Dideportasi

11
Yordan-Hilapok
Yordan Hilapok. (Sumber: Dirjen Imigrasi)

Jakarta, SirOnline.id – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mendeportasi seorang pria asal Vanuatu, Maelao Kalworai (MK) pada Senin (22/8). Deportasi dilakukan lantaran MK dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.

Mengutip situs resmi Dirjen Imigrasi, Selasa (23/8), MK menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Drive Mix Martial Art (MMA) TV One. Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.

Warga negara Vanuatu tersebut sebelumnya telah tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Namun masa berlaku izin tersebut telah berakhir pada 4 Maret 2022.

MK juga merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014. Ia belajar sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program beasiswa S1, dan sempat melanjutkan studi magister selama tiga semester, dan dinyatakan drop out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Baca: KPK OTT Rektor Unila, Diduga Terima Siap Hingga 5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

MK dijerat pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, MK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian menggunakan dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. MK dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada Senin (22/8) pukul 20.10 WIB. (un)