Luhut Minta Tentara Aktif Berperan Dalam Kementrian, Ini Kata Jokowi

5
Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Buat geger publik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI. Perubahan tersebut, bisa dilakukan selama ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan dalam sambutan Luhut Binsar Pandjaitan sambutan di acara Silaturahmi Nasional PPAD, di Bogor, Jawa Barat.

Luhut mengatakan, usulan yang dimaksud adalah, agar perwira TNI bisa ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga.

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI, itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan presiden,” kata Luhut, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/8).

Luhut mengatakan, aturan tersebut nantinya dapat mengatur secara terperinci tugas perwira TNI di kementerian/lembaga. Namun, eks Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan tidak semua perwira TNI bisa ditugaskan di kementerian/lembaga.

“Seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara perihal usulan tersebut. Jokowi menyebut bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi para perwira TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata Jokowi usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8).

Baca: Luhut Usul Perpanjangan Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng dengan PeduliLindungi

Saat kembali disinggung apakah usulan tersebut bisa diimplementasikan dalam waktu dekat, Jokowi kembali menegaskan bahwa belum ada kebutuhan yang mendesak untuk membahas aturan tersebut.

“Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi. (irv)