JNE Pertimbangkan Somasi Penyebar Fitnah Penimbunan Beras

11
JNE somasi
Pihak JNE bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat memberikan klarifikasi di Pluit, Jakarta Utara. (SirOnline/Umamah)

Jakarta, SirOnline.id – Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan tengah mempertimbangkan somasi kepada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi ditemukannya beras bantuan sosial Presiden (banpres) di Depok.

Somasi tersebut dilakukan atas fitnah yang telah dilakukan pria berinisial R terkait penimbunan beras yang dilakukan oleh pihak JNE.

“Kita lagi pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah,” Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Hotman menuding bahwa pria berinsial R itu memfitnah kliennya melakukan penimbunan beras banpres. Ia menyatakan, pihak JNE tidak pernah lakukan penimbunan beras, melainkan membuang beras yang rusak dengan cara mengubur.

“Itu membohongi rakyat Indonesia dong, masa memfitnah orang menyatakan menimbun beras bantuan Presiden, padahal tujuan dia (pihak R) adalah memperjuangkan tanah milik dia dan pihak JNE tidak pernah menganggap tanah tersebut milik JNE,” tegasnya.

“Pihak JNE hanya minta izin mengubur beras di sana, perihal soal siapa kepemilikan siapa kan kita minta izin ke penjaga, dan itu dikasih izin, ya oke (untuk dikubur),” sambungnya.

Baca: JNE: Beras Bukan Ditimbun, Tapi Dikubur Karena Rusak

Hotman juga menegaskan bahwa pihak JNE tidak ada niatan melawan hukum dalam pendistribusian beras bantuan Presiden. Apa yang dilakukan JNE, lanjut Hotman, justru tindakan bertanggungjawab karena tidak ingin beras yang telah rusak itu disalahgunakan jika dibuang sembarangan.

“JNE sama sekali tidak ada niat untuk mengorupsi itu dengan cara ditimbun. Beras ini rusak, kemudian khawatir disalahgunakan jika dibuang sembarangan, maka dibuang dengan cara dikubur,” kata Hotman. (un)