TNI Tangkap 6 Orang Di Kaltara Diduga Intelijen Asing

13
pos perbatasan
TNI Angkatan Laut dari Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII menangkap enam orang yang diduga intelijen asing. (Sumber: korankaltara)

Jakarta, SirOnline.id – TNI Angkatan Laut dari Satuan Tugas Marinir Ambalat XXVIII menangkap enam orang yang diduga intelijen asing setelah memfoto secara sembunyi-sembunyi terhadap aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7).

Keenamnya terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40), dan YY (40), sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40), dan BJ (45).

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto dikutip Kompas, Jumat, (22/7)

Ia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang yang dilakukan Kopda Marinir Moch Arif. Mereka diperiksa saat mengendarai mobil Avanza warna hitam.

Selanjutnya, karena melihat keberadaan orang asing di dalam mobil tersebut Kopda Mar Moch Arif mengarahkan penumpang dan pengemudi untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Setelah diberhentikan, Hersanto menyebut juga langsung turun tangan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan ponsel milik WNA.

“Dari pemeriksaan inilah, kami mengetahui bahwa orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI,” jelas Hersanto.

Hasil pemeriksaan ini kemudian dilaporkan kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. Kemudian, Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Lalu, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Baca: Kecam KKB, Moeldoko: Ada Perilaku Bandit di Papua!

Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” terang Andreas. (rr)