Diperingati Esok Hari, Ini Sejarah dan Makna Hari Anak Nasional

24
anak anak
Anak-anak bermain di kawasan Petamburan, Jakarta (SirOnline/Muhammad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Setiap tahun masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN bermula dari sebuah gagasan untuk mewujudkan kesejahteraan anak.

HAN diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984. Peringatan HAN tahun ini akan jatuh esok hari, Sabtu, 23 Juli 2022.

Peringatan ini merupakan momentum penting, untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif, memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.

Selain itu juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara.

Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi, dan berakhlak mulia.

Dilansir dari laman resmi Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), peringatan HAN juga merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia.

Baik untuk orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Inti dari Undang-Undang itu yakni, melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak, dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Peringatan HAN juga dimaksudkan agar seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua bersama-sama mewujudkan kesejahteraan anak dengan menghormati hak-hak anak dan memberikan jaminan terhadap pemenuhannya tanpa perlakuan diskriminatif.

Menggugah dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Oleh karena itu kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meningkatkan peran serta pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Baca: Potret Kemiskinan Warga di Kawasan Tanah Abang

Peringatan HAN juga menunjukkkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak sesuai dengan Konvensi Hak-hak Anak.

Hari Anak Internasional juga diperingati setiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. (irv)