Transaksi Uang Elektronik Chip Based Dikenakan Biaya 0,5% Mulai 1 Maret 2021

294

 siroline.id -Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan biaya administrasi kepada merchant (merchant discount rate/MDR) atas transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik berbasis cip (chip based) sebesar 0,5 persen dari transaksi mulai 1 Maret 2021.

Uang elektronik ini juga dikenal sebagai dompet digital (e-wallet), misalnya dari Gopay, OVO, LinkAja, DANA, dan lainnya.

Masyarakat biasa menggunakan uang elektronik berbasis cip untuk transaksi pembayaran tol dan transportasi umum, seperti MRT, KRL, Transjakarta, dan lainnya. Nantinya, penerbit kartu dapat mengenakan MDR tersebut kepada merchant.

Bank sentral belum mengungkap alasan pengenaan biaya MDR tersebut. Namun, saat ini, pengenaan MDR sudah berlaku pada uang elektronik yang berbasis server.

BI mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik mencapai Rp22,1 triliun pada Desember 2020. Jumlahnya naik 30,44 persen secara tahunan dari Desember 2019.