Tantangan Industri TPT dan Makanan-Minuman

212

sironline.id, Jakarta – Sektor  industri  Tekstil  dan Produk Tekstil(TPT) melanjutkan kinerja pertumbuhan ekspor negatif di tahun lalu. Kondisi industri tekstil dan produk  tekstil  memang  tidak begitu menggembirakan setidaknya  dalam  3 tahun terakhir.

Menurut   Jemmy Kartiwa   Sastraatmadja,   Ketua   Asosiasi   Pertekstilan   Indonesia   (API), penurunan kinerja industri TPT tidak terlepas dari melemahnya demand pasar dalam negeri, karena  pangsa   pasar   yang  direbut   produk   impor   yang   diakibatkan   dari  regulasi   yang memudahkan  impor. Akhirnya kondisi  ini bermuara  pada  konsumsi masyarakat yang  lebih rendah  terhadap  produk  dalam  negeri,  karena didominasi  oleh  produk  impor.

Sebagai informasi,  pangsa  pasar  konsumsi untuk  produksi dalam  negeri  pada  tahun  2016 mencapai 65% namun  pada  tahun  2019  jumlahnya  menurun menjadi  56%. Hal ini ditambah dengan level playing field yang tidak seimbang dengan negara pesaing seperti misalnya China, Bangladesh, Vietnam, dan India.

Sementara itu, menurut Rachmat Hidayat dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), industri makanan dan minuman juga ikut terdampak dengan adanya pandemi ini. Meskipun masih  bisa mencatatkan pertumbuhan  yang  positif,  namun industri ini  harus melakukan adaptasi dari perubahan   perilaku   konsumen yang   lebih   mawas   terhadap kesehatan ataupun  kebersihan  dalam  produk  makanan  dan  minuman  yang  akan dikonsumsi. Di samping itu, beberapa tantangan juga  dihadapi  oleh industri makanan  dan minuman seperti  misalnya  belum  adanya  jaminan  pengadaan  energi  yang  lebih  kompetitif, ketersediaan bahan baku, hingga jaminan pasokan bahan baku.

Tantangan industri  TPT  dan  makanan  dan  minuman juga disampaikan oleh  Prof.  Ina  Primiana, ekonom senior CORE Indonesia.  Ia menilai kendala  umum  yang  dihadapi  oleh industri  manufaktur adalah masalah rendahnya daya  saing yang disebabkan  oleh  berbagai hal. Dalam kebijakan  impor  misalnya, produk  industri  dalam  negeri  tidak  dapat  bersaing dengan barang impor yang harganya jauh lebih murah, sehingga penggunaan bahan baku dan bahan penolong impor lebih menjadi prioritas. Di sisi lain, kebijakan perdagangan seperti Free Trade  Area  (FTA) dilakukan  tanpa persiapan  yang  matang, sehingga  ketika perjanjian  FTA mulai berlangsung industri  di  dalam  negeri  tidak  dapat  bersaing  dengan  produk  impor.

Masalah produk  impor  juga  disampaikan  oleh Asosiasi Pertekstilan  Indonesia (API). Menurut Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja,  kemudahan impor yang seharusnya membantu industri dalam negeri khususnya IKM malah menjadi bumerang dan mengancam industri dalam negeri.

Dari  dalam negeri  masalah mahalnya  ongkos  logistik menjadi  masalah  klasik yang masih menjadi    pekerjaan    rumah. Tingginya    biaya    logistik disebabkan karena    penerapan infrastruktur logistik belum terintegrasi dan menciptakan biaya ekonomi tinggi. Dalam menjawab tantangan proses pemulihan ekonomi dan tren deindustrialisasi prematur yang  tengah  dialami  oleh  Indonesia, pemerintah sebenarnya tengah mengeluarkan  produk Rancangan  Peraturan  Pemerintah  (RPP)  Perdagangan dan  Perindustrian,  yang  merupakan turunan  dari  UU  Omnibus  Law  Cipta  Kerja.

Namun demikian  menurut Prof Ina, RPP  Perdagangan dan  Perindustrian akan mampu  mendorong  “Reindustrialisasi”  bila  pasal-pasal   yang   ada   mengatur   beberapa persoalan  yang  dihadapi  industri  manufaktur  nasional,  agar  daya  saing  meningkat  dan menjaga  neraca  perdagangan  industri  agar  tetap  surplus  dan  meningkat  seperti  di  tahun 2020.  Hal ini  bisa  dilakukan  dengan  cara  mengurangi ketergantungan bahan  impor,  membantu industri dalam negeri dalam Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE), kemudahan dan insentif yang diberikan yang mendorong penggunaan bahan baku lokal, jaminan pasar bagi industri dalam negeri baik industri hulu dan industri hilir.

Selain itu dalam RPP  perindustrian  pemerintah perlu mengurangi  ketergantungan  terhadap bahan   baku   impor.  Impor   hanya  dilakukan   bila   industri di  dalam negeri   tidak   dapat memproduksi  baik sebagai  bahan  baku  atau  bahan  penolong. Ia menilai belum ada  Bab  yang membahas  jaminan  pasar  domestik bagi produk  dalam  negeri  sehingga  RPP  ini  tidak bisa mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri, hingga memperbaiki kebijakan impor.

Perbaikan  kebijakan impor  juga menjadi  concern API. Menurut  Jemmy  perlu  ada  kebijakan ketat berupa kewajiban menyertakan perizinan impor bagi importir yang mengimpor melalui Pusat  Logistik  Berikat (PLB),  Gudang  Berikat (GB),dan  Free  Trade  Zone (FTZ). Apalagi  dari pengalaman sebelumnya kemudahan impor produk TPT melalui PLB, GB, dan FTZ seringkali disalahgunakan untuk membanjiri pasar domestik dengan produk impor.