DPR Targetkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Rampung pada 2021

60

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mengatakan, persoalan politik yang belakangan ini mengemuka perlu diatasi agar tidak menjadi penghambat upaya pemulihan ekonomi di tahun ini. “Kita tidak boleh melupakan di samping permasalahan ekonomi dan optimisme kita akan kebangkitan, kita tetap harus memberikan perhatian terhadap persoalan-persoalan sosial politik. Jangan sampai kemudian persoalan-persoalan sosial politik ini nanti justru malah menjadi penghalang bagi kita untuk bangkit,” ujarnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Asa Politik Indonesia 2021, Rabu (6/1).

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan masalah politik dan sosial yang muncul itu perlu menjadi perhatian agar tak memengaruhi optimisme publik terkait penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. “Kita tahu pemerintah baru saja melakukan atau membuat penegasan tentang pembubaran organisasi-organisasi tertentu yang tidak sejalan dengan politik bernegara. Akan tetapi, kita juga dikejutkan ternyata generasi muda kita, dari survei yang ada, bahwa radikalisme berada pada angka yang cukup mengkhawatirkan,” ucapnya.

Lestari mengatakan di awal tahun ini ada semangat serta optimisme publik agar Indonesia bisa bangkit dan pulih. Dari sejumlah proyeksi para ekonom, imbuhnya, muncul harapan-harapan perekonomian bisa bangkit di tahun ini. Terlebih, pemerintah sudah mengambil keputusan seluruh masyarakat akan mendapatkan vaksin secara gratis. “Tentu kita optimis dan dalam optimisme ini kita tetap harus mengedepankan kemanusiaan karena sesungguhnya kemanusiaan harus mendapatkan tempat yang pertama dan utama,” ucapnya.

Ia juga berharap agar para pejabat negara dan politikus bisa mengedepankan kepemimpinan yang baik untuk membawa masyarakat keluar dari keterpurukan akibat pandemi. “Kita juga berharap para para pimpinan, para pemangku kepentingan, para pejabat negara, khususnya kawan-kawan politisi dapat mengedepankan yang disebut sebagai mindfulness dan compassionate leadership sehingga bisa membawa masyarakat untuk keluar dari semua situasi sulit,” ujarnya.

RUU Pemilu

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, keserentakan Pemilu serentak pada 2019 menjadi catatan tersendiri di mana bisa dijadikan pembelajaran untuk membuat skema lebih baik. Di mana, Pilpres nantinya tidak terkesan tersingkir lantaran pelaksanannya bersamaan dengan Pileg. “Bagaimana kita kemudian bisa belajar dari keserentakan Pemilu 2019 itu banyak catatannya. Tapi bagi saya catatan yang paling penting adalah bagaimana Pilpres itu tidak jadi yatim piatu karena yang mengusulkan presiden adalah partai politik,” ujarnya.

Karena itu Willy mengatakan DPR memiliki fokus melakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum ditargetkan rampung pada 2021. Ia mengatakan, naskah revisi UU Pemilu sudah masuk ke Baleg. “Saya melihat politik negara atau pemerintahan kita dalam 2021, kita agendakan, yang akan dituntaskan DPR adalah UU Pemilu karena naskahnya sudah masuk ke Baleg, ini naskahnya tebal sekali. Ini kali pertama undang-undang ini segini tebalnya. Jadi ini undang-undang pertama Pemilu pasca reformasi ’99 yang diinisiasi DPR,” tandas Willy.

Namun, Willy mengatakan, revisi UU Pemilu tidak mudah dilakukan sebab setiap partai politik memiliki kepentingan. Menurut Willy, ada enam isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Salah satunya, terkait keserentakan Pemilu 2024 yang dikhawatirkan tak fokus dalam mencari sosok pemimpin nasional. “Kalau pileg dan pilpres dibarengkan maka kemudian pilpres akan diurus oleh relawan dan partai akan sibuk mengurus para caleg dan caleg akan urus dirinya masing-masing, jadi politik jadi kehilangan ayah dan ibu. Itu catatan tentang keserentakan Pemilu,” ujarnya.

Willy menyebut isu kenaikan ambang batas parlemen menjadi catatan dalam revisi UU Pemilu. Menurut Willy, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk mematangkan proses demokrasi di Indonesia. “Dalam posisi ini Nasdem mengusulkan 7 persen Parliamentary Threshold (PT), dan untuk Presidential Threshold ada usulkan untuk diturunkan sehingga terjadi ruang yang lebih terbuka,” ucapnya.

Isu lainnya yang menjadi catatan Baleg dalam revisi UU Pemilu adalah terkait daerah pemilihan (dapil), konversi suara, sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam Pemilu dan Pilkada. “Terakhir Pilkada, kita dalam spirit melakukan normalisasi Pilkada, jadi sejauh ini yang beredar di publik soal akan diserentakan semuanya itu (pemilu) ini suatu yang sangat berat ya. Itu yang harus kita pertimbangkan tidak hanya sekedar berbicara efisiensi anggaran,” pungkasnya.

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, KH Robikin Emhas menyebut generasi muda saat ini harus dijauhkan dari pandangan-pandangan yang bertentangan dengan agama. “Generasi Z, generasi muda agar tidak gampang termakan oleh orang-orang berjubah agama, tapi menyuarakan sesuatu yang seakan-seakan suara agama, tapi justru nilainya bertentangan dengan nilai agama,” papar Robikin.

Menurutnya, ada juga pihak-pihak yang menyebut Indonesia belum syariah, padahal sejatinya undang-undang yang ada pada saat ini sudah memuat prinsip hukum syariah. “Kalau ada yang bicara Indonesia belum syariah. Saya katakan dengan tegas, salah besar,” ucap Robikin.

Robikin mencontohkan, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Haji, dan bahkan Undang-Undang Lalu Lintas, sudah mencerminkan nilai-nilai syariah.  “Kenapa? Karena tujuan syariat adalah ada lima, antara lain untuk keselamatan manusia. Undang-Undang Lalu Lintas jelas mencegah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mencelakai manusia, bahkan bisa merenggut nyawa. KUHP di situ melarang pencurian, baik dalam kekerasan dan seterusnya. Itu juga syariat,” sambung Robikin.

Kesetaraan Gender

Peneliti CSIS Arya Fernandes, menilai Pilkada 9 Desember 2020 berjalan dengan baik, yang menjadi fokus ke depan adalah bagaimana tata kelola pemerintahan daerah dan kepemimpinan calon terpilih. Daerah-daerah akan bergerak menjadi urban, yang sangat membutuhkan kemampuan kepala daerah dalam memimpin daerah. “Mungkin perlu ada insentif keuagan bagi daerah yang berhasil menyelengarakan pemerintahan daerah dengan angka IPM (indek pembangunan manusia dan serapan anggaran terbaik,” ujarnya.

Disamping itu Ary juga menyampaikan tingginya fragmentasi politik sehingga membuat susahnya terjadinya koalisi. “Koalisi sangat pragmatis, potensi pecah kongsi, kolaiis berbasis pencalonan inimal, syarat pencalonan yang masih tinggi yang meningkatkan level kompetisi politik di daerah. Ujungnya dapat mempengaruhi kualitas kepala daerah terpilih,” tambahnya.

Sementara itu terkait rencana pemabahasan RUU pemilu, Titi Anggarini Dewan Pembina Perludem berharap 2021 menjadi tahun pembahasan RUU pemilu yang benar-benar demokratis dari sisi proses maupun substansi. “Ini bisa jadi pintu masuk pembenahan sistem politik dan pemilu sehingga bebas dari korupsi, inklusif, berorientasipada program, dan kemebagaan partai yang kuat dan demokratis,” tegasnya.

Titi juga menyoroti normalisasi jadwal pilkada 2024 yang berpotensi menmbulkan kekacauan electoral. “Beban teknis sangat berat, jauh dari politik, gagasan dan pengetahuan pemilih bermasalah. 2022, 2023 tetap ada pilkada, dan Pilkada serentak nasional do awa 2027,” jelasnya.

Titi juga menyoroti tentang kesetaraan gender khususnya jumlah keterwakilan perempuan di parlemen yang masih bejumlah 20% dari seharusnya 30%. Saya berharap ke depan keterwakilan perempuan di parlemen dapat mencapai 30%. Dari semua partai baru Nasdem yang memiliki keterwakilan perempuan hingga 30%. “ Ke depan saya berharap penempatan caleg perempuan pada nomor urut 1 paling sedikit 30% dari daerah pemilihan. (dan)