Atasi Defisit BPJS, Gerindra Serahkan 12 Rekomendasi pada Menkes

50
Foto Yoga DPR RI

Sironline.id, Jakarta – Fraksi Partai Gerindra menyerahkan rekomendasi kebijakan jaminan kesehatan nasional yang diberikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Menteri Kesehatan RI DR dr Terawan Agus Puntatnto, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, dan Direktur BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi.

Dasco mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil laporan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Fraksi Partai Gerindra DPR bersama pejabat eselon I Kementerian Kesehatan, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direksi BPJS Kesehatan dan pimpinan organisasi profesi kesehatan pada 26 November 2019 lalu. Dalam laporan yang berjudul ‘Menggagas Solusi Mengatasi Masalah BPJS Kesehatan’ terdiri dari 12 rekomendasi yang bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membenahi kinerja layanan kesehatan.

“Ini untuk menjawab tuntutan dari masyarakat yang hari ke hari demontrasi di depan DPR. Kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat apa sih yang diharapkan kepada kami untuk memberikan solusi memberikan masukan kepada pemerintah mengenai BPJS,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dasco menegaskan DPR akan pro aktif dalam memonitor kebijakan terkait BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan baik. Karena itu Gerinda memberi perhatian khusus pada polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan akibat dampak dari defisit yang tak kunjung teratasi.

12 poin rekomendasi dibacakan oleh Anggota Komisi IX Andi Ruskati Ali Baal. Dalam paparannya ia menyampaikan BPJS kesehatan telah gagal mengendalikan defisit BPJS. Legislator dapil Sulbar itu memaparkan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, tahun 2014 defisit mencapai Rp 1,9 triliun. Di tahun 2015, defisit meningkat menjadi Rp 9,4 triliun. Berikutnya tahun 2016 defisit mencapai Rp 6,7 triliun. Kemudian pada 2017, naik lagi menjadi Rp 13,8 triliun. Tahun 2018 sekitar Rp 19,4 triliun dan tahun 2019 diprediksi mencapai Rp 32,8 triliun. “Defisit yang terus menerus ini akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan” sebut Andi.

Andi juga menyoroti banyaknya keberatan terkait kenaikan iuran peserta BPJS dua kali lipat. Hal ini diatur dalam Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan. “Menaikkan premi atau tarif peserta BPJS Kesehatan dua kali lipat, menuai banyak keberatan. Termasuk Komisi IX DPR, yang dalam Rapat Kerja Gabungan dengan para Menteri Kesehatan tanggal 2 September 2019, secara tegas menolak kenaikan premi BPJS untuk peserta mandiri (PBPU),” katanya.

Berikut isi 12 rekomendasi mengatasi masalah BPJS Kesehatan yang diserahkan Fraksi Partai Gerindra DPR RI:

1.Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar dilakukan Reformasi Sistem Kesehatan, untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki akses yang baik terhadap pelayanan kesehatan di seluruh pelosok tanah air. Salah satu agenda utamanya adalah Reformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan menuju sistem desentralisasi. Kepala Daerah harus diberikan kewenangan dalam mengurusi Jaminan Sosial Kesehatan rakyatnya.

  1. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali kenaikan tarif/premi BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas Ill, karena akan makin membebani rakyat. Agar pemerintah mengusahakan cara lain menutup defisit BPJS Kesehatan dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka potensi dana filantropi.
  2. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya koordinasi 3 pihak utama dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu Pemerintah sebagai REGULATOR, BPJS Kesehatan sebagai OPERATOR, dan Tenaga Kesehatan (Organisasi Profesi Kesehatan} sebagai MOTOR penggerak.
  3. Fraksi PartaiGerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program JKN agar tidak ada keharusan mendaftarkan seluruh Anggota Keluarga dalam 1 (satu} Kartu Keluarga (KK}.
  4. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah lebih serius mengimplementasikan upaya Promotif (promosi kesehatan} dan Preventif (Pencegahan Penyakit}, baik di ​Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Kiinik} maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit).
  5. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi Puskesmas, yaitu membangun kesehatan wilayah, bukan hanya mengobati ​orang sakit. Puskesmas​harus ​diperkuat ​perannya ​sebaga pusat pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat.
  6. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Aspek Keadilan dalam pembangunan kesehatan. Situasi saat ini Fasilitas Kesehatan banyak di dominasi di wilayah Pulau Jawa, sedangkan di luar Pulau Jawa masih banyak masyarakat yang susah mengakses pelayanan kesehatan. Kebijakan kompensasi yang telah ditulis di UU SJSN (2004) harus diberikan oleh BPJS kepada Daerah Terpencil, Perbatasan,dan Kepualauan (DTPK) agar ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  7. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan jumlah Tempat Tidur Kelas Ill di Rumah Sakit. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengakses kamar Rumah Sakit Kelas Ill dengan alasan penuh.
  8. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak pemerintah memperbaiki data peserta BPJS Kesehatan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran.
  9. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendesak BPJS Kesehatan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim kepada Rumah Sakit di seluruh Indonesia, termasuk kepada lndustri Obat.
  10. Fraksi Gerindra DPR Rl mendesak Pimpinan DPR Rl dan Pimpinan Komisi IX DPR Rl untuk membentuk Panja (atau Pansus) BPJS Kesehatan untuk mengatasi berbagai polemik yang dihadapi BPJS Kesehatan.
  11. Fraksi Partai Gerindra DPR Rl mendukung upaya perbaikan BPJS Kesehatan melalui Revisi Undang- Undang BPJS Kesehatan Nomor 24 tahun 2011. D. Ramdani