Gerindra Sayangkan KPK Umumkan Penggeledahan Kantor Partai

21
Desmond, Foto Bachren

Sironline.id, Jakarta – Penangkapan penyidik KPU, Wahyu Setiawan yang berujung penolakan atas penggeledahan kantor DPP PDIP membuat publik bertanya-tanya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menyayangkan, sikap KPKyang mengumumkan rencana penggeledahan tersebut. “Kalau sudah diumumkan, seminggu kemudian baru digeledah, itu namanya omong kosong,” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, (13/01/2020).

Desmond menambahkan, gagalnya tim KPK menggeledah DPP PDI Perjuangan menjadi bukti pelemahan terhadap KPK. Menurutnya Fraksi Gerindra, salah satu partai yang sempat menolak revisi UU KPK, terutama pada pasal adanya dewan pengawas yang melemahkan KPK. Gagalnya penggeledahan bukti revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menghambat kinerja lembaga antirasuah. Dalam Pasal 37 B ayat 1, penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas.

Menurutnya perlu keberanian Ketua KPK dan komisioner baru lain untuk membuktikan pada publik bahwa KPK tetap bertaring dan tidak dilemahkan. Bagaimana komisioner dan dewas membuktikan ini. Kalau contoh seperti ini (penggeledahan) tidak terselesaikan, makin betul bahwa jangan berharap lagi dengan KPK.

Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. “Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (09/01/2020). D. Ramdani