DFW Indonesia Fasilitasi Pengembalian Dokumen Awak Kapal Perikanan

133
Ibu Elisabeth, Adrianus dan Laode Hardiani pada serah terima dokumen pelaut yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan. (Foto DFW-Indonesia)

sironline.id, Jakarta – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama dengan Forum Awak Kapal Perikanan Bersatu (FORKAB) Bitung berhasil memfasilitasi pengembalian dokumen awak kapal perikanan di Kota Bitung yang sebelumnya bekerja di kapal Cina. Penahanan dokumen dilakukan oleh perusahaan PT Cahaya Kemilau Indah (CKI) terhadap 3 orang awak kapal perikanan asal kota Bitung yang bekerja di kapal Cina. Adapun dokumen yang ditahan dan berhasil dikembalikan adalah paspor, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan buku pelaut. Proses fasilitasi tersebut berhasil dilakukan setelah kasus tersebut dirujuk ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan ditangani oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengembalian dan serah teriam dokumen dilakukan di kantor Polda SUlawesi Utara, rabu, 15/1/2020.

Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya aduan korban kepada pihak FORKAB Bitung tentang penahanan dokumen yang dilakukan oleh PT CKI kepada 3 orang awak kapal atas nama Adrianus Kawengian Tonda, Jufrianus Bogar dan Habibi Awumbas. “Atas aduan tersebut kami melakukan pendataan dengan melakukan screnning awal tentang kejadian dan peristiwa yang dialami oleh korban,” kata Abdi.

Setelah melakukan screening terungkap bahwa selain penahanan dokumen, pihak perusahaan juga tidak membayarkan gaji mereka selama 7 bulan bekeja di kapal asing berbendera Cina. Peristiwa ini teradi antara bulan November 2018-Mei 2019. “Dari screening awal terdapat indikasi praktik perdagangan orang sehingga aduan ini diteruskan oleh FORKAB Bitung ke Satgas TPPO Sulawesi Utara,” kata Abdi.

Ketua FORKAB Bitung, Arnon Hiborang mengatakan bahwa aduan ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh FORKAB Bitung sehingga pihaknya memberikan perhatian dan segera merujuk ke instansi terkait.”Berdasarkan laporan yang disampaikan, kami berinisiatif merujuk kasus ini ke Satgas TPPO untuk bisa dibantu penyelesaian melaui proses mediasi atau cara lain,” kata Arnon.

Hal ini dilakukan sebab korban bukan saja tidak dibayarkan hak-haknya tapi dokumen yang ditahan oleh pihak perusahaaan menyebabkan korban tidak bisa mencari kerja di atas kapal ikan luar negeri. “Pihak perusahaan telah berlaku semena-mena terhadap korban dengan menahan dokumen penting yang sangat dibutuhakn untuk mencari kerja” kata Arnon.

Sementara itu menurut Kanit PPA Barektorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. Kompol. Elisabeth.P.Geroda, SH aduan ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh pihaknya terkait dengan permasalahan di sektor perikanan. “Aduan ini kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan mediasi kepada pihak perusahaan untuk segera mengembalikan dokumen kapada korban,” kata Elisabeth yang menjadi anggota Satgas TPPO Sulawesi Utara.

Upaya mediasi dan fasilitasi merupakan langkah awal yang dilakukan agar penyelesaian masalah dapat dilakukan di luar pengadilan. “Untungnya pihak perusahan kooperatif dan segera mengirimkan dokumen yang ditahan tepat seminggu setelah kami melakukan kontak,” kata Elisabeth.

Untuk tuntutan lain seperi gaji yang belum dibayar, pihaknya masih menunggu aduan dan upaya tindak lanjut dari korban. Pada kesempatan yang sama, manajer lapangan DFW-Indonesia untuk progam SAFE Seas Laode Hardiani mengatakan bahwa kehadiran wadah FORKAB di kota Bitung sangat membantu penyelesaian masalah yang dialami oleh awak kapal perikanan yang bekerja di dalam maupun luar negeri. “Sejak dibentuk awal Desember 2019, FORKAB Bitung mempunyai peran strategis melakukan edukasi dan menerima aduan kasus awak kapal perikanan,” kata Laode Hardiani.