Oposisi Lemah Jika Hanya Satu Partai

54

Sironline.id, Jakarta – Anggota DPR periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, sebagian merupakan wajah baru tak cukup membuat publik optimis akan wajah legislatif lima tahun ke depan. Tentu pesimisme itu dapat dipahami. Bukan saja karena ada beban pekerjaan berat warisan anggota legislatif sebelumnya, tapi saat yang sama mereka dihadapkan pada dua isu penting sekaligus, yakini menerima atau menolak kemungkinan lahirnya Perppu, serta apakah setuju akan amandemen terbatas UUD 45 tentang GBHN. Disamping itu hingga seminggu sebelum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 terpilih sejumlah partai politik belum menentukan sikapnya secara tegas. Praktis hingga saat ini, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah menyatakan diri sebagai oposisi lima tahun ke depan. Fakta ini mengundang kekhawatiran, karena oposisi dianggap terlalu lemah jika hanya satu partai.

Melihat fakta itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) khawatir dominasi partai koalisi yang sangat besar, membuat daya kritis DPR RI terhadap pemerintah dan presiden berkurang. “Saya khawatir akan kembali ke zaman orde baru (orba),” keluh Direktur Eksekutif Formappi Made Leo Wiratma dalam diskusi bertema Wajah Baru DPR: Antara Perppu dan Amandemen GBHN di Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

Oleh karena itu, Formappi berharap Partai Gerindra tidak gabung ke pemerintah dan tetap di luar pemerintahan. Dengan harapan DPR RI tidak kehilangan fungsinya sebagai pengawas juga kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan. Kemudian komposisi antara oposisi dan koalisi menjadi sedikit berimbang. “Saya berharap ada oposisi yang bisa bersuara juga memberikan satu perimbangan. Hingga dapat memberikan daya kritis pada kebijakan pemerintah,” harapnya.

Namun, jika Gerindra ikut bergabung menjadi oposisi, DPR akan menjadi lembaga yang mengkritisi dan mengawal kebijakan pemerintah lima tahun ke depan. “Bahwa gambaran secara utuh lembaga DPR kita ini belum kelihatan sebagai lembaga menghadapi kebijakan baru pemerintah, yang mestinya menjadi lawan kritis dan mencarikan solusi dalam kebijakan,” paparnya. Selain itu ia juga mengatakan Partai Gerindra akan mengalami kerugian jika bergabung dengan pemerintah, maka partai bergambar burung garuda itu akan menerima punishment dalam pemilu berikutnya. “Lain halnya jika konsisten menjadi oposisi seperti 10 tahun PDIP (2004-2014) yang menuai keuntungan (2014-2024) memenangkan pemilu prresiden,” tambahnya.

Sementara itu terkait wacara penerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengamat politik Ray Rangkuti meminta agar Presiden Widodo tidak takut atas tekanan partai koalisi. Jika terus mengikuti keinginan parpol pendukungnya, Jokowi dikhawatirkan tidak akan mandiri dalam memutuskan sebuah kebijakan.  Ia juga menyayangkan pernyataan partai koalisi, khususnya PDIP dan NasDem yang seolah memberi tekanan kepada presiden terkait Perppu. Harusnya, partai koalisi itu bekerja mengamankan kebijakan-kebijakan presiden. “Mestinya ketika presiden mengeluarkan pernyataan saya akan mengeluarkan Perppu, PDIP harusnya dukung presiden, NasDem juga harusnya juga mendukung presiden. Tapi sebaliknya, bukan itu yang dilakukan partai-partai pendukung Pak Jokowi,” sesal Ray. “Itu yang saya sebut kita seperti mengalami kesialan dalam sistem presidensial,” tandasnya.

Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya, sehingga Jokowi tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat. “RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi. Saat ini situasi dimana presidennya dikontrol oleh partai dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai bukan bekerja untuk kepentingan publiknya. Artinya bukan mendukung langkah presidennya tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai presidennya. Dan inilah kali pertama setidaknya dua bulan terakhir ini kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya. Sebaliknya presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif,” imbuh Ray.

Meski demikian, menurut pria yang menjabat sebagai Direktur eksekutif Lingkar Madani (Lima) ini, secara konstitusional cukup alasan presiden keluarkan Perppu karena memang betul situasinya sudah mendesak dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu. Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting,” ucapnya.

Sementara itu, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai, belum ada urgensi untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan mengamendemen UUD 1945. Menurut Sirajuddin, sejauh ini tidak ada indikasi bahwa negara sedang berjalan ke arah yang salah. “Berdasarkan data scientific yang SMRC punya, kita belum melihat urgensi dari amendemen UUD 1945. Setidaknya saya pribadi tidak melihat ada urgensi untuk amandemen itu baik sebagian maupun keseluruhan karena kalau bicara soal GBHN, arah bangsa ini berjalan dengan benar,” ujar Abbas.

Secara menyeluruh Ia menilai, Indonesia saat ini tidak sedang dalam jalan yang salah. Bahkan, justru mengalami kemajuan dalam pembangunan nasional setelah reformasi di berbagai sektor. Misalnya di bidang pendidikan, kemiskinan, produk domestik bruto (PDB), dan sebagainya yang nilainya lebih besar dibandingkan sebelum reformasi. “Penilaian publik terhadap arah negara selalu kita tanyakan di setiap survei SMRC, dan hasilnya masyarakat berpandangan negara berjalan ke arah yang benar,” jelasnya.

Wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024. Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Sementara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengusulkan amendemen konstitusi menyeluruh. Surya memaparkan usulan tersebut seusai bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Minggu (13/10/2019). Menurut Paloh, amendemen UUD 1945 memang sebaiknya tak dilakukan hanya untuk menghidupkan haluan negara. Ia menilai, banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945. Salah satu di antaranya yang terkait dengan sistem kepemiluan.

Sistem pemilu serentak yang menjadi tafsir dari UUD 1945 perlu dipertanyakan kembali apakah masih layak dipertahankan atau tidak. Sebab, ia menilai ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak. “Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misalnya pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak,” ujar Paloh. “Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amendemen),” pungkasnya. D. Ramdani