DPR Batal Mengesahkan RUU SDA Hari Ini

14

sironline.id, Jakarta – Hari ini seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan Pembicaraan Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Namun DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hari ini. “[DPR] Menunda pembahasan lanjutan tingkat kedua RUU SDA,” terang Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin rapat paripurna, Selasa (3//9).

Sebelumnya Komisi V DPR dan Pemerintah telah menyetujui RUU SDA pada Pembicaraan Tingkat I, sehingga RUU SDA ini sudah selesai di tingkat DPR. Namun menurut Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis masih ada hal-hal yang perlu disinkronisasikan di tingkat pemerintah.

“Di tingkat pengambilan keputusan di komisi V sudah kita tetapkan, tetapi masih ada usul dan saran dari pemerintah yang masih perlu disinkronisasikan, terutama berkaitan dengan pengelolaan SDA permukaan dan cekungan air tanah,” tuturnya.

Saat ini proses sinkronisasi tersebut masih menunggu konsultasi para menteri. Aturan terkait pengelolaan SDA permukaan dan air tanah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi pemerintah menginginkan supaya aturan tersebut dicantumkan dalam RUU SDA. Usulan pemerintah itu akan disampaikan langsung dalam rapat paripurna berikutnya. Fary memastikan pengesahan RUU SDA bisa dilakukan pada periode ini.

“Selama ini pengelolaan SDA permukaan itu dikawal oleh Kementerian PUPR, sedangkan air tanah kan Kementerian ESDM. UU ini mau dibuat satu manajemen atau terpadu. Jadi diatur dalam UU ini, berkaitan dengan pengaturannya itu di PP. Tapi oleh pemerintah masih mau supaya itu dibunyikan. Itu saja sebenarnya,” tambahnya.