Menkeu Tegaskan BPJS Kesehatan Harus Giat Tagih Iuran Peserta

16

sironline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan selalu terlibat dalam rapat internal pemerintah yang mendiskusikan mengenai manfaat layanan kesehatan dengan keseimbangan anggaran. Bahkan, untuk menjaga keseimbangan, pemerintah tidak segan-segan langsung menyuntikkan modal kepada BPJS Kesehatan. Artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan siap melakukan penyesuaian sekalipun untuk sektor pekerja penerima upah (PPU) pemerintah.

Namun, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta dari internal BPJS Kesehatan sendiri untuk giat menagih iuran kepada peserta, khususnya yang tercatat menunggak. Sri Mulyani Indrawati bahkan menjawab dengan nada tinggi ketika menjelaskan mengenai keterlibatan Kementerian Keuangan dalam mendesain iuran BPJS Kesehatan ke depannya. “Mengenai iuran, Menteri Keuangan untuk ikut mendesain saya tentu saja sepakat. Jadi sprit itu sangat penting. Namun jangan lupa dalam UU ada DJSN, dan kami Kemenkeu punya perwakilan di sana,” kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Sri Mulyani mengungkapkan selama permasalahan defisit keuangan BPJS justru pihak Kementerian Keuangan yang banyak bersuara dibandingkan BPJS Keeshatan maupun Kementerian Kesehatan. Padahal, tugas masing-masing Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan sudah diatur jelas.

Ia pun berharap adanya rapat bersama antara Komisi XI DPR dengan Komisi IX DPR serta kementerian terkait membahas soal BPJS Kesehatan. “Kalau kami kan Kementerian keuangan bukan Kementerian keuangan Kesehatan. Jadi kita lihat kalau ada defisit bisa ditambal dari silpa yang ada di mana,” ujarnya.

Selain itu ia mengungkap modus dugaan manipulasi layanan kesehatan dari sejumlah rumah sakit (RS) turut andil dalam terjadinya defisit keuangan BPJS Kesehatan. Manipulasi RS dilakukan dengan cara meningkatkan kelas layanan kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

“Hasil temuan BPKP adalah ada RS golongan bawah (kelas D) yang mengaku C, supaya pendapatan per unitnya besar. Temuan BPKP ada penggolongan mereka yang main ke atas, makanya kami minta menteri kesehatan untuk review kelas ini,” katanya.

Data dari hasil audit BPKP mencatat jumlah peserta yang mendapat layanan dari RS dalam bentuk rawat jalan mencapai 76,8 juta peserta pada 2018. Lalu, jumlah peserta yang mendapat layanan rawat inap sebanyak 9,7 juta peserta. Sementara, jumlah peserta yang dilayani Puskesmas mencapai 147,4 juta peserta. Secara total, tahun lalu, jumlah peserta yang dilayani program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan sebanyak 233,9 juta peserta. (eka)