Tunjangan Cuti Direksi BPJS Naik 2 Kali Gaji Saat BJPS Kesehatan Tekor

39

sironline.id, Jakarta – Di tengah ancaman defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 28 triliun hingga rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan menambah besaran tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.

Dalam ketentuan yang baru yakni PMK No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi. Sebelumnya, dalam beleid lama, yakni PMK No.34/PMK.02/2015 besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.

“Untuk meningkatkan kinerja anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015,” tulis aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sesuai ketentuan, selain tunjangan cuti, direksi dan pengawas BPJS berhak atas manfaat tambahan lain berupa tunjangan hari raya keagamaan, tunjangan asuransi sosial, santunan purna jabatan, dan tunjangan perumahan. Tunjangan hari raya diberikan maksimal satu kali gaji dalam satu tahun. Tunjangan perumahan diberikan kepada dewan direksi sudah termasuk utilitas secara bulanan paling banyak Rp 28 juta, sedangkan kepada dewan pengawas sebanyak Rp 10 juta.

Sementara tunjangan asuransi sosial berupa asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, sedangkan santunan purna jabatan diberikan dalam bentuk asuransi purna jabatan. Premi yang dibayarkan untuk asuransi-asuransi tersebut ditetapkan maksimal 25% dari gaji atau upah. Selain tunjangan, direksi dan pengawas BPJS juga memperoleh fasilitas pendukung, seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.