Harus Tahu, Fakta Di balik Pelarangan Obat Sirup

38
ilustrasi obat sirup. (sumber: tribunnews)
ilustrasi obat sirup. (sumber: tribunnews)

Jakarta, SirOnline – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para tenaga kesehatan sementara waktu tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup menyusul kasus gagal ginjal akut misterius yang terdeteksi menyerang anak-anak. Penyebab di balik kasus tersebut dicurigai berasal campuran zat berbahaya dalam obat sirup,

“Dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Nah, untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dikutip dari CNBC Jumat (21/10). Larangan pada peredaran semua jenis obat sirup dan cair itu akan berlaku pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes hingga kini masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal anak. Namun, dugaan sementara adalah komponen untuk membuat obat menjadi sirup yang menjadi pemicunya.

Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau injeksi (suntik). Kompres hangat juga dinilai lebih aman ketimbang pemberian parasetamol cair untuk meringankan demam.

Kendati melarang peredaran obat sirup bentuk cair, Kemenkes mengatakan larangan tidak berlaku pada obat sirup kering yang berbentuk serbuk dan penggunaannya harus terlebih dahulu dilarutkan dengan air mineral.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes pun telah membeli obat penawar atau antidotum dari Singapura untuk diberikan kepada pasien gagal ginjal akut yang masih mendapat perawatan di fasilitas kesehatan. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengaku telah membeli 10 vial obat penawar setelah memperoleh izin dari Kemenkes.

Satu hal penting lainnya, Syahril mengimbau para orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek dan muntah untuk segera memeriksakan diri dengan menginformasikan makanan atau obat yang dikonsumsi sebelumnya. (un)