Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Putri Chandrawati, Ini Alasannya

7
Ferdy-Sambo-Putri-Candrawhati
eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Sumber: Istimewa)

Jakarta, SirOnline.id – Pihak kepolisian tidak melakukan penahan terhadap salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC). Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menyebut istri Ferdy Sambo itu telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan lantaran kondisi belum stabil dan masih memiliki anak kecil.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (1/9).

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” sambungnya.

Kendati tak ditahan, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Ia memastikan, PC akan kooperatif dan tidak akan mangkir dari panggilan.

Baca: Kasus Ferdy Sambo Belum Tuntas, Refly Harun Ungkap 88 Persen Masyarakat Pesimis

“Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” ungkapnya.

Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan supir keluarga PC, KM. (un)