Jokowi Tandatangani Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

9
Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Sumber: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, SirOnline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang tergolong tinggi.

“Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Perpres Stratnas PKTA, dikutip dari Tempo, Senin (18/7).

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang 2021, terdapat 11.952 kasus yang dilaporkan ke Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. Lebih dari separuh atau sebanyak 7.004 di antaranya adalah kekerasan seksual.

Baca: Pemerintah Ancam Tutup Media Sosial Hingga Google, Ini Sebabnya

Peraturan tersebut diproyeksikan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Dalam salah satu pasal dalam peraturan itu mengharuskan Perpres 101/2022 menjadi dasar bagi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; penguatan norma dan nilai anti kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan; peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak. (un)