Heri Gunawan Yakin Revisi Undang-Undang BI Bisa Memajukan Pertumbuhan Ekonomi

70

JAKARTA – Kapoksi Gerindra di Badan Legislasi DPR, Heri Gunawan menilai perubahan ketiga terhadap UN Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, revisi UU BI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus mendongkrak APBN serta kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

“Ini supaya hakikat APBN sebagai instrumen nyata yang mengungkapkan sejatinya kebijakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Hergun di Jakarta, Senin (31/8).

Anggota Komisi XI DPR ini menyebutkan, empat fungsi dalam perekonomian harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, currency, dan pengangguran atau unemployment.

BI sendiri menyebut bahwa makroprudensial adalah kebijakan yang memiliki tujuan utama untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik. Karena itu, revisi UU BI akan mengembalikan sejumlah fungsi yang saat ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yaitu sebagai pengawas dan pengatur kelembagaan bank, pengawas dan pengatur mengenai kesehatan bank, serta pengawas dan pengatur tentang kehati-hatian bank dalam menjalankan bisnis.

“Diharapkan di samping koordinasi yang sinergis antara kebijakan fiskal dan moneter, juga bisa mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan terkait pengaturan makroprudensial. Mulai dari pengaturan utang luar negeri, pelaksanaan hedging yang lebih kuat, hingga repatriasi devisa,” kata Hergun. Melalui revisi UU ini BI nantinya punya ruang gerak sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis.

Sebagai contoh, peran BI di bidang UMKM masih terbatas lantaran sifatnya hanya memberi bimbingan saja, tetapi tidak bisa melakukan aksi untuk membantu UMKM.

Demikian juga dengan anggota KSSK lainnya, seperti OJK dapat lebih fokus pengawasannya, seperti di bidang asuransi dan tekfin illegal. LPS pun perlu dikembangkan lebih luas. Contohnya tidak hanya menjamin simpanan tetapi juga menjamin dana asuransi. “Menilik urgensi reformasi sistem keuangan, pandemi bisa menjadi momentum yang tepat untuk melakukan penataan sektor keuangan. Mengingat saat pandemi seperti ini diperlukan penyesuaian peraturan terkait koordinasi antar lembaga bidang keuangan dalam merespon krisis ekonomi,” tandas Hergun.

(mdp)