Pemerintah Percaya Diri Gelar Pilkada Serentak 2020

29

Pilkada serentak yang akan berlangsung September 2020 menjadi fokus utama Kementrian Dalam Negeri. Betapa tidak Pilkada akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Berkaca pada gelaran Pemilu 2019 lalu, potensi masalah tentu saja jadi sorotan utama. Kecurangan, kekurangan logistik, masalah daftar pemilih tetap (DPT), gesekan antar pendukung calon, hingga korban jiwa karena sistem yang cacat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pilkada atau pemilu itu bukan pekerjaan satu unsur, namun kerja orkestra. Di mana ada penyelenggara pemilu, faktor kontestan, unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, media dan partisipasi masyarakat. “Yang membuat kita cukup confident itu, karena kita udah pengalaman beberapa kali melaksanakan Pemilu-Pemilukada bahkan pemilu nasional termasuk di 2019. Ada politik identitas dan lain-lain, alhamdulillah bisa kita lewati,” kata Tito dalam acara Diskusi Publik “Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan” di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (09/03/2020).

Menurut Tito, pengalamannya sebagai Kapolri pada rentang 2016-2019 lalu cukup membantunya dalam hal pengamanan. Namun, peran berbeda diemban Tito ketika menjabat Mendagri saat ini, di mana ia lebih fokus mengurus data pemilih. “Sebagai Kapolri otomatis sangat mewarnai, tapi kan perannya beda. Kapolri lebih fokus masalah pengamanannya. Kalau di sini tidak pengamanan saja, di Kemendagri saya lebih pertama adalah menyiapkan data pemilih,” ujarnya.

Tak hanya itu, Tito juga memiliki tugas menyusun anggaran Ia berharap anggaran daerah untuk pilkada segera cair. “Kita memiliki Dinas Dukcapil dan itu menjadi basis database untuk pemilih. Kedua adalah anggaran, waktu Kapolri saya nggak ikut campur anggaran. Kalau sekarang mendorong supaya daerah segera untuk mencairkan anggaran. Kalau (anggaran) nggak ada, penyelenggara pemilu tidak bisa melaksanakan program-programnya dan itu akan jadi macet,” katanya.

Pilpres, Pileg dan Pilkada Dipisah

Seperti diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan setidaknya ada enam alternatif keserentakan pemilu. Pertama, Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Kedua, Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Ketiga, Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Keempat. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan Umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Kelima, Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota, Keenam, MK juga membolehkan pemilu serentak jenis lain sepanjang pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden-Wapres digelar bersamaan.

Menanggapi keputusan MK, Tito mengatakan sedang dilakukan pembahasan terkait mekanisme dalam melakukan atau melaksanakan Pilkada, Pilpres serta Pileg secara serentak. Menurutnya, beberapa opsi terkait soal mekanisme pemilihan secara serentak cukup bagus. Meski begitu, nantinya opsi-opsi tersebut bakal dibahas terlebih dahulu oleh anggota DPR. “Kalau serentak dilaksanakan enam opsi tadi cukup bagus dari Perludem, tapi lihat bahas positif-negatif tiap-tiap opsi. Prinsipnya adalah apa pun opsi yang terbaik, semua nanti akan dibahas, kita berikan masukan, DPR yang nanti akan mengambil keputusan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Meski percaya diri penyelenggaraan Pilkada 2020 bakal berjalan aman dan damai, Tito sendiri justru pesimistis kalau Pemilu 2024, yakni pilpres, pileg (DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dan pilkada (gubernur, wali kota/bupati), bisa digelar serentak. Ia mempersoalkan aspek pengamanan jika Pemilu 2024 diselenggarakan secara bersamaan dalam satu waktu. “Tapi 2024 nanti, bayangkan ada rencana sesuai aturan, ada pilkada serentak, presiden-wapres, legislatif dan seluruh daerah di Indonesia, tingkat satu dan dua. Saya nggak bisa bayangin. Saya sebagai Kapolri kemarin saja lumayan capek waktu pilpres dan pileg (2019). Ini serempak lagi dengan seluruh daerah. Bagaimana pengamanannya, backup-nya? Kalau 270 (daerah) masih bisa backup daerah lain, termasuk backup teman-teman TNI,” ujarnya.

Tito pun memiliki solusi dengan mengusulkan agar pilpres, pileg dan pilkada tidak digelar secara bersamaan. Ia menyebut penyelenggaraan pesta demokrasi itu perlu adanya pemisahan waktu, sehingga nantinya gelaran pilpres, pileg, dan pilkada yang tidak serentak, diharapkan bisa meminimalisir potensi konflik. “Kalau solusi saya untuk mencegah tiga problema, problema konflik atau problema high cost politik. Salah satu kalau konflik, saya kira mungkin pemisahan jangan serempak. Seperti 2024 bila dilaksanakan serempak sangat ekstrem,” ucapnya.

E Voting

Selain itu, Tito juga mengusulkan untuk menerapkan sistem e-voting dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, e-voting bisa menghemat waktu dan biaya. “Kedua untuk menekan biaya tinggi, kemungkinan perlu diterapkan e-voting. Jadi biayanya lebih rendah, jadi ke TPS nggak perlu pake surat suara, nggak perlu lagi pakai yang dicelup itu (tinta), nah. Karena apa? Sudah ada fingerprint, 98,8 persen data kependudukan udah e-KTP,” katanya.

Tito mengatakan, masyarakat harus memikirkan cara-cara untuk mengurangi semua dampak negatif dengan tetap menjaga agar pemilu atau pilkada tetap demokratis dan tetap menjamin hak-hak konstritusional masyarakat. Salah satu opsinya dengan memperbaiki penyelenggaraan. Menurutnya, e-Voting sudah diterapkan di beberapa negara. Tidak hanya itu, pemungutan suara secara elektronik ini bahkan telah diterapkan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Indonesia dan berhasil. Purnawirawan jenderal polisi bintang empat ini menekankan, sistem KTP elektronik di Dukcapil Kemendagri teah menjangkau 98 persen warga Indonesia. Sistem akurasi data KTP elektronik juga sudah double filter, yaitu dengan identifikasi irisan mata dan sidik jari, sehingga tingkat akurasi sangat tinggi untuk mencegah penduduk untuk memiliki KTP ganda.

Dengan dukungan sistem kependudukan yang sangat akurat demikian, daftar pemilih akan lebih mudah namun akurat diintegrasikan dalam sistem e-Voting. Tidak hanya itu, biaya juga dapat ditekan. “Lewat e-Voting, kita tak perlu lagi membangun ratusan ribu TPS konvensional, tak membutuhkan kertas surat suara, juga tak membutuhkan ratusan ribu tenaga TPS yang semuanya tentunakan sangat menghemat biaya. Tentu keamanan data sistem E-Voting harus tetap diutamakan,” ungkapnya.

Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro menyambut baik usulan e-voting tersebut. Menurutnya, setiap sistem yang dipandang bisa meningkatkan kemudahan dan memperhatikan “keunikan” Indonesia layak dipertimbangkan. Inti pemilu, kata Siti, pada prinsipnya yaitu upaya mengonversi suara pemilih menjadi dukungan elektoral ke kontestaan atau partai. Bila makna ini dipegang, maka semua harus terbuka ke dalam metode-metode yang menjamin efisiensi dan mengurangi dampak buruk yang bisa merusak demokrasi itu sendiri. ”Kemajuan teknologi seperti e-Voting dapat diadopsi karena hal ini tidak mengurangi hak konstitusional masyarakat” ujar Siti.

Banyak Catatan

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap penyelenggara pilkada bisa meminimalisir terjadinya sengketa sejak tahapan pencalonan. Sebab, kalau saja potensi masalah tak diminimalisir sejak awal, khawatirnya akan muncul masalah yang malah berlanjut bahkan berdampak pada keberlangsungan tahapan berikutnya. Menurutnya sengketa pencalonan bisa berlarut-larut, misalnya dengan mempertanyakan keterpenuhan persyaratan calon. Pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dianggap tidak profesional jika tidak mengantisipasi hal tersebut. “Contohnya, di tahun 2015, terdapat Pilkada di beberapa daerah yang ditunda karena berlarut-larutnya penyelesaian sengketa pencalonan,” katanya.

Titi membeberkan beberapa potensi kerawanan lain dalam tahapan pencalonan yang menimbulkan sengketa hukum dan gesekan antarpendukung. Misalnya saja jika terdapat dualisme kepengurusan partai saat mencalonkan kadernya menjadi peserta Pilkada, sehingga kondisi itu akan berdampak pada potensi konflik antarpendukung. Tak hanya itu, menurut Titi, pada tahap itu, masalah lain yang berpotensi muncul adalah terkait praktik sentralisasi pencalonan. Perlu diketahui, rekomendasi pencalonan diwajibkan menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun, kadangkala rekomendasi itu tidak sejalan dengan aspirasi daerah. “Beberapa hal krusial di masa pencalonan itu akan berdampak pada ketidakpuasan hasil verifikasi KPU dalam menetapkan peserta pilkada. Alih-alih menempuh jalur hukum terkait ketidakpuasan itu, yang lebih parah lagi jika disalurkan melalui cara yang mengarah kepada kekerasan,” ujarnya.

Dalam spektrum yang lebih luas, masalah-masalah lain yang berulangkali muncul di setiap hajatan pesta demokrasi adalah soal pemutakhiran data pemilih tetap (DPT). Menurut Titi, masalah ini masih sering terjadi lantaran peserta pilkada atau partai politik enggan mengawal pemutakhiran DPT. Lalu, masalah lainnya terkait rekapitulasi yakni ketika hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikirim ke tingkatan yang lebih tinggi. Dalam situasi ini, Titi menyebut rentan adanya manipulasi dan kecurangan. “Untuk itu kontrol terhadap profesionalisme atau integritas penyelenggara itu sangat penting. Pengawasan internal oleh KPU dan Bawaslu harus diperkuat. Jangan menunggu terjadi masalah baru bergerak. Tapi, justru kontrol secara berjenjang itu menjadi sangat penting,” ujarnya.

Titi mengatakan masih banyak pekerjaan rumah dalam sistem Pilkada di Indonesia. Menurutnya, Pilkada yang demokratis seharusnya mendapatkan pemimpin yang memperjuangkan kepentingan rakyat. “Kalau kita bicara pemilu demokratis, itu kalau menurut salah satu pakar politik, Pemilu itu bukan harus rutin atau Pilkada. Tetapi juga hasilnya punya makna bagaimana pemilih bisa memilih terbebas dari kebohongan, bagaimana produk yang dihasilkan dari Pilkada berkontribusi bagi pelayanan publik di daerah. Ini yang menjadi PR yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Titi menyebut kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada langsung mulai muncul di publik. Namun untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis, menurut Titi, setidaknya ada 4 aspek yang harus diperhatikan. “Role model produk Pilkada itu mulai ada, satu per satu dan mulai muncul begitu. Tetapi memang belum semua. Perbaikan kita menuju Pilkada demokratis kita harus melihat 4 aspek,” katanya.

Poin pertama yang harus diperhatikan menurut Titi adalah hukum yang menjamin pemilihan yang setara dan adil. Dia menegaskan aturan yang melarang politik uang sudah ada, namun pada pelaksanaannya masih terjadi penyimpangan. “Pertama elektoral rules, rules making-nya. Bagaimana kemudian kerangka hukum bisa berkontribusi dalam menjamin kontestasi setara dan adil. Kita masih punya problem. Kita punya motivasi untuk memperbaiki integritas melalui tadi politik uang, memberi dan menerima sama-sama kena pidana. Tetapi masih ada problem di implementasinya,” ujarnya.

Selanjutnya adalah undang-undang harus diterapkan secara konsisten. Serta penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak tebang pilih. “Kedua adalah bagaimana kita memastikan implementasi produk perundang-undangan itu betul-betul dilakukan secara konsisten. Ketiga bagaimana elektoral justice-nya betul-betul memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

Titi menuturkan poin terakhir adalah penyelenggaraan Pemilu yang independen dan profesional. Apabila empat poin tersebut terpenuhi, maka akan tercipta Pilkada yang demokratis. “Terakhir, kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang independen, imparsial, profesional dan modern. Ini menjadi 4 pilar yang harus kita penuhi dalam Pilkada yang demokratis,” pungkasnya. D. Ramdani