Tarif BPJS Batal Naik, Pemerintah Kewalahan Tutup Defisit

50

sironline.id, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan sebagian isi materi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya tarif BPJS Kesehatan batal naik. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih berpikir keras bagaimana membuat BPJS Kesehatan tak lagi defisit di tengah dibatalkannya kenaikan iuran. Masyarakat merasa ‘happy’ ketika iuran batal naik.

“Kita minta BPJS Kesehatan transparan, biaya operasi berapa dan berapa gaji, defisit berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain,” kata Sri Mulyani, Selasa (10/3/2020).

Dijelaskan, keputusan yang diambil terhadap BPJS Kesehatan termasuk dengan menaikkan tarif itu sudah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang. Jika dibatalkan, akan memengaruhi sustainabilitas BPJS Kesehatan.

“Tentu kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan 1 pasal saja itu memengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” paparnya.

Soal aspek keadilan, ada masyarakat miskin yang totalnya 96,8 juta dibayarkan oleh pemerintah karena tidak mampu. Seharusnya bagi yang mampu turut bergotong royong dengan dibagi menjadi 3 kelas tersebut.

“Dari swasta juga ikut gotong royong. Semua dihitung dalam rangka agar JKN bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, pusat, daerah, swasta dan masyarakat mampu,” tambahnya.