AliPay dan WeChat Pay Ramaikan Persaingan Uang Elektronik Tanah Air

19

sironline.id, Jakarta – Persaingan uang elektronik tambah seru. Dompet digital milik raksasa e-commerce China Alibaba, AliPay segera masuk ke tanah air. Tapi saat ini masih belum mendapatkan izin untuk bisa digunakan bertransaksi di Indonesia. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menjelaskan, seharusnya dompet digital tersebut bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun demikian, AliPay belum memenuhi beberapa persyaratan dokumen untuk bisa beroperasi di dalam negeri. “Itu persyaratannya udah kita koreksi. Dokumen-dokumen ada yang enggak lengkap, dan kita sudah kembaliin untuk melengkapi. Tapi sekarang belum balik lagi,” ujar Sugeng di kawasan parlemen, Senin (27/1/2020).

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, semua dompet digital asing harus menggunakan mata uang rupiah dan bertransaksi dengan QR Indonesia Standard (QRIS). Selain itu dia juga mengatakan dompet digital yang bekerja sama dengan bank BUKU IV dalam negeri harus memenuhi standardisasi Open Application Programming Interface. “Kami akan lakukan standardisasi nanti dengan standar Indonesia, sehingga nyambung antara transkasi bank dan fintech,” ujar dia.

BI sebelumnya telah memberi izin operasional untuk WeChat Pay. Dompet digital tersebut menggandeng Bank CIMB Niaga (Tbk) untuk bisa beroperasi di dalam negeri. Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1/2020). Sugeng menjelaskan, tugas bank BUKU IV di sini akan menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Response Indonesia Standard ( QRIS). Sebelumnya, Wechat Pay hadir di tanah air secara ilegal. Uang elektronik asal China ini banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.