Bakamla Sebaiknya Menjadi Koordinator Keamanan Maritim

82

sironline.id, Jakarta – Polemik soal Indonesian Coast Guard yang terus bergulir menjadi diskursus manarik dalam dunia kemaritiman kita. Pasalnya hal itu menyangkut kepada tata kelola keamanan maritim kita yang eskalasi ancamannya terus meningkat.

Guna mengakhiri kisruh tersebut, pengamat maritim Siswanto Rusdi berpendapat agar sebaiknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi koordinator di dalam keamanan maritim di Indonesia. “Jadi Bakamla atau Coast Guard itu hanya sebagai koordinator dari institusi-institusi lain yang berwenang di laut,” kata Siswanto.

Direktur National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian ini menyatakan hal itu lebih elegan untuk mengakhiri ego sektoral yang dirasa tak pernah ada ujungnya tersebut. Menurutnya tidak bisa institusi-intitusi lainnya seperti Polair, KPLP, PSDKP dan lainnya dilebur ke dalam Bakamla. “Institusi-institusi itu sudah lama dan ada hampir di seluruh wilayah Indonesia, menurut saya itu susah dilebur, tidak mungkin itu. Jadi biarkan masalah teknis itu ada di institusi-institusi lain itu,” ungkapnya.

Dengan adanya pengakuan dari Coast Guard negara-negara lain, sambung Siswanto, lebih tepat ketika Bakamla berperan sebagai trainer dari institusi-institusi yang berada di bawah koordinasinya. “Dengan demikian penegakan hukum di laut itu lebih beradab, Bakamla posisinya lebih banyak berhubungan di luar negeri,” imbuh Siswanto.

Apa yang disampaikan oleh Siswanto tentu mengingatkan kita pada Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung dengan Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972.

Siswanto berpandangan selama masih ada ego sektoral sangat sulit menjadikan Bakamla sebagai single agency multitask, sebagaimana menjadi prinsip yang melandasi beridirinya Bakamla lewat UU No.32/2014 tentang Kelautan. “Sekarang kita sudah jarang mendengar ada operasi laut bersama terintegrasi lagi. Seharusnya Bakamla menghadirkan adanya operasi laut bersama itu,” pungkasnya.