Rapor Merah 10 Perusahaan Pengolahan dan Pengalengan Ikan

1363

sironline.id, Jakarta – Rekam jejak perusahaan perikanan terbilang negatif di dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pusat Transformasi Kebijakan Publik (November 2019) menemui fakta bahwa sebanyak 16 perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ikan, pengolahan udang, dan pengalengan ikan yang tersebar di Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara, mendapatkan peringkat merah di dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 613 Tahun 2018.

Di dalam dokumen PROPER 2017-2018, disebutkan bahwa “peringkat merah” diberikan kepada “mereka yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Setali tiga uang, Pusat Transformasi Kebijakan Publik (November 2019) juga mendapati fakta bahwa sebanyak 10 perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan dan/atau pengalengan ikan/udang justru memperoleh peringkat merah secara berturut-turut sejak tahun 2016-2018 (lihat Tabel ). Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan belum menjadi prioritas program kerja bagi perusahaan yang bergerak di sektor perikanan.

“Perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup pada perusahaan yang bergerak di sektor perikanan seyogianya dijadikan sebagai prioritas program kerja yang mesti dituntaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Terkait hal ini, upaya yang bisa dilakukan adalah duduk bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mengintegrasikan izin pengelolaan lingkungan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha saat melakukan pengurusan dan/atau perpanjangan dokumen administrasi perizinan perikanan, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI),” jelas Abdul Halim, Policy Advisor pada Pusat Transformasi Kebijakan Publik di acara Policy Corner Transformasi mengenai Pola Hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemprov Maluku Utara dalam Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, Tongkol (TCT) di Wilayah Pengelolaan Perikanan – Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 715 pada Selasa, 19 November 2019 di Jakarta.

Di samping perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pengalengan ikan dan udang, juga terdapat empat galangan kapal yang memperoleh peringkat merah di dalam Hasil Penilaian Peringkat Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, yakni:

(1) PT. Pahala Harapan Lestari di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

(2) PT. L&C Doc Yard Indonesia di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;

(3) PT. Samudera Puranabile Abadi di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan

(4) PT. Sarana Samudera Pasifik di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Aizah Fajriana DH, Peneliti dari Pusat Transformasi Kebijakan Publik menambahkan, “Dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sudah semestinya penegakan hukum kepada pencemar lingkungan dilakukan. Terlebih hal ini dimandatkan di dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini sejalan dengan amanah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Pasal 90 ayat (1) kepada pemerintah bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.”

Untuk itu, langkah strategis yang bisa dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor perikanan adalah mengintegrasikan ketentuan pengelolaan lingkungan (sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sebagai salah satu syarat pengajuan/perpanjangan dokumen administrasi perikanan (SIUP, SIPI, dan SIKPI). “Dalam konteks ini, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu duduk bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutup Halim.

 

BOX

Tabel Daftar Perusahaan Pengolahan dan Pengalengan Ikan Peringkat Merah PROPER 2016

No  Nama Perusahaan                                    Bidang Usaha                     Lokasi Usaha

1     PT Harta Samudera                                 Pengolahan ikan               Kota Ambon, Maluku

2    PT Perikanan Nusantara (Persero)     Pengolahan Ikan                Kota Ambon, Maluku

3    PT Wahana Lestari Investment           Pengolahan Ikan               Kabupaten Maluku

Tengah, Maluku

4   PT Bogatama Marinusa                            Pengolahan Udang          Kota Makassar, Sulawesi Selatan

5  PT Bitung Mina Utama                              Pengolahan Ikan               Kota Bitung, Sulawesi

Utara

6  PT Celebes Mina Pratama                        Pengolahan Ikan               Kota Bitung, Sulawesi

Utara

7   PT Etmieco Sarana Laut                            Pengolahan Ikan               Kota Bitung, Sulawesi

Utara

8  PT Manado Mina Citra Taruna                Pengolahan Ikan               Kota Bitung, Sulawesi

Utara

9 PT. Perikanan Nusantara (Persero)       Pengolahan Ikan               Kota Bitung, Sulawesi

Utara

10 PT Sari Malalugis                                        Pengolahan Ikan               Kota Bitung, Sulawesi

Utara

Sumber: Pusat Transformasi Kebijakan Publik (2019), diolah dari dokumen PROPER 2016 yang dipublikasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan