DFW-Indonesia Sesalkan Kenaikan Bunga LPMU-KP

117

sironline.id, Jakarta –  Keputusan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menaikkan suku bunga pinjaman dari 3% menjadi 6% per tahun merupakan kebijakan yang keliru dan tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin menggerakkan sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip dasar Badan Layanan Umum yang lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan kenaikan suku bunga tersebut akan berimplikasi pada makin menurunnya tingkat penyaluran dana LPMUKP dan akan menjadi insentif negatif bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan. “Kenaikan suku bunga tersebut membuat pelaku usaha kelautan dan perikanan menjadi tidak tertarik memanfaatkan pinjaman LPMUKP sebab bunga dan persyaratannya sama dengan bank konvensional yang mengelola dana KUR” kata Abdi.

Kebijakan tersebut akan semakin membuat LPMUKP dijauhi masyarakat dan makin tidak populer sebab tidak menawarkan sesuatu yang baru dari aspek prosedur, layanan dan bunga kepada pelaku usaha. “Kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya pemerintah untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha kelautan dan perikanan yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh bank konvensional karena karakteristik usaha perikanan” kata Abdi.

Sementara itu peneliti DFW-Indonesia Muhamad Arifuddin mengatakan seharusnya LPMUKP melakukan evaluasi untuk meningkatkan penyaluran dana kepada masyarakat dengan memperkuat pendampingan kepada calon nasabah. “Strategi pendampingan dan profesionalisme tenaga pendamping LPMUKP yang perlu ditingkatkan agar mampu menarik pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk memanfaatkan dana bergulir di LPMUKP” kata Arif.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengoptimalkan peran penyuluh perikanan untuk dapat bersinergi dan bekerjasama mensosialisasikan program dan skema LPMUKP kepada nelayan, pembudidaya dan pelaku usaha. “Karena keterbatasan tenaga pendamping, keberadaan LPMUKP belum tersosialisasi dengan baik sampai ditingkat bawah sehingga perlu kerjasama denan penyuluh perikanan” kata Arif.