Tak ada kegentingan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK

38
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin-Foto DPR

Sironline.id, Jakarta – UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR. Akan tetapi, dianggap bermasalah oleh banyak pihak. Mereka menilai substansi UU KPK melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Gelombang aksi unjuk rasa bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari mahasiswa, pegiat antikorupsi, hingga akademisi. Para pegiat antikorupsi sempat menggelar aksi di depan Gedung KPK. Saat UU KPK disahkan DPR, mereka menggelar aksi teatrikal memakamkan KPK. Desakan mahasiswa dan masyatakat yang meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Menanggapi desakan publik tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan Perppu UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

“Terhadap perppu itu kan itu kewenangan ada di Presiden, tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum,” kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (07/10/2019).

Menurut Aziz persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum. Saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.

“Penerbitan perppu tentu harus mengacu pada syarat dalam konstitusi. Apabila presiden tetap mengeluarkan Perppu UU KPK, diharapkan tidak menganggu hubungan pemerintah dengan parpol di DPR dan lembaga negara lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPR yang membawahi tupoksi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini mengatakan saat ini DPR sedang fokus melakukan persiapan menjelang acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, daripada segera membahas Perppu UU KPK. Pasalnya, hari pelantikan sudah semakin dekat waktunya yang akan dilaksanakan di Gedung Parlemen pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang.

“Sesuai arahan Ibu Puan, dalam waktu dekat kami ada rapat teknis dengan Setneg. Kemarin, kami sudah melakukan pembahasan secara awal di tingkat Pimpinan yang dihadiri Pak Rachmad Gobel, Pak Sufmi Dasco, saya sendiri dan Ibu Puan untuk melakukan pembahasan secara awal. Nanti dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasannya itu,” kata politisi Partai Golkar ini

Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) enggan menyampaikan sikap atas nama partainya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Namun, Bamsoet meyakini Jokowi memiliki perhitungan matang soal rencana penerbitan Perppu KPK.

“Kalau tanya (sikap) Golkar tanya ke Ketum. Nanti kalau saya jadi Ketum, baru ke saya. Berhubung saya cooling down, belum berpikir lagi jadi Ketum maka tanyakan ke Ketum yang ada,” tutur Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua MPR yang baru terpilih itu menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi sebagai pemilik kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Menurutnya, hanya Jokowi yang mengetahui apakah Perppu KPK harus dikeluarkan atau tidak di tengah situasi seperti saat ini.

“Menurut saya yang bisa jawab adalah Presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan isu Jokowi akan berhadapan dengan parpol pendukungnya jika menerbitkan perppu adalah penggiringan opini yang berlebihan. Ia meminta masyarakat menunggu keputusan Jokowi terkait hasil UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengatakan Jokowi belum berencana menerbitkan Perppu KPK. Tjahjo juga enggan menduga-duga apa sikap yang akan diambil oleh Jokowi.

“Sampai sekarang belum ada. Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden,” kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (07/10/2019). D. Ramdani