70% Publik Setuju Presiden Keluarkan Perppu

43
rilis temuan survei bertajuk Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019

Sironline.id, Jakarta – Revisi UU No 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung ujuk rasa aktivis, mahasiswa hingga pelajar yang terjadi diberbagai daerah meminta agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu). Pasalnya sebagain besar masyarakat menilai revisi UU KPK bukanlah untuk menguatkan institusi anti rasuah tersebut, melainkan melemahkan kinerja KPK.

Terkait hal tersebut, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait hal tersebut. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan 76,3 persen publik menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK.

“Lebih dari tiga per empat publik yang tahu soal revisi UU KPK setuju presiden mengeluarkan Perppu,” katanya saat rilis temuan survei bertajuk Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (06/10/2019).

Besarnya dukungan publik agar Jokowi mengeluarkan perppu, tak lepas akan sorotan masyarakat terkait aksi mahasiswa dan pelajar yang meminta revisi UU KPK di Depan Gedung DPR/MPR dan DPRD di sejumlah daerah yang mewakili mayoritas suara publik secara luas. Ia menilai, publik pada dasarnya lebih percaya kepada presiden ketimbang DPR dalam persoalan pemberantasan korupsi. Sehingga, publik akan lebih mendukung presiden, jika berani menerbitkan perppu KPK.

“Kalau tidak menerbitkan, ada kemungkinan presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat, bertentangan dengan kehendak rakyat. Itu tentu bertentangan dengan janji presiden sendiri, termasuk di kampanye kemarin, bahwa KPK itu harus dikuatkan, pemberantasan korupsi harus dikuatkan dan sebagainya,” ujar Djayadi.

Menurutnya meski perppu KPK nantinya bisa diterima atau ditolak oleh DPR, namun dari data survei menunjukkan bahwa perppu dianggap publik sebagai jalan keluar.

“Kita tahu setelah perppu dikeluarkan nanti kan dibahas sama DPR apakah diterima atau ditolak, gitu. Tapi jelas data ini menunjukkan publik berada pada posisi bahwa perppu menjadi jalan keluar,” ujarnya.

Sementara itu, sedikit dibawah respons publik terkait penerbitan perpu, masih menurut hasil survei LSI 70,9 persen responden mengetahui jika mahasiswa menolak revisi UU KPK. Publik menyebut revisi UU KPK hanya melemahkan kinerja lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi.

“70,9 persen persen menyatakan UU revisi itu melemahkan KPK. Mayoritas mutlak ini meskipun tidak seluruhnya,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rilisnya LSI mengungkap jika 46,8 persen responden percaya aksi mahasiswa tak ditunggangi. “46,8 persen publik itu menyatakan bahwa ada demonstrasi mahasiswa (tidak ditunggangi), sementara 11,8 persen publik yang menyatakan bahwa demonstrasi itu ditumpangi oleh orang-orang anti-Jokowi. 16,4 persen menyatakan demonstrasi itu digerakan oleh orang anti-Jokowi. Berikutnya LSI mengungkap jika 86,6 persen responden mengetahui bahwa salah satu undang-undang yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK hasil revisi dan mendukung aksi mahasiswa tersebut. Mayoritas 60,7 persen menyatakan mendukung demonstrasi mahasiswa tersebut. Hanya 5,9 persen yang menyatakan menentang demonstrasi tersebut khususnya menyangkut revisi UU KPK. Selebihnya netral, 31 persen,” pungkasnya.

Untuk survei kali ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih. Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang. Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang. Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019. Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen. Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dan dibiayai secara mandiri oleh LSI. D. Ramdani