Penuh Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi UU KPK Dalam 7 Hari

101
Revisi UU KPK dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17092030). (Dok DPR RI)

Sironline.id, Jakarta – Derasnya gelombang penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyurutkan langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merevisi UU 30/2002 itu. Nyatanya kecaman hingga pernyataan sikap  dari para guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu, berujung sia-sia. Pasalnya DPR mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/09/2019).

“Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang. “Setuju,” jawab 80 anggota dewan dari 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Menanggapi putusan tersebut, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU. Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh sementara 2 fraksi lainnya yakni Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas sedangkan Fraksi Demokrat tidak berpendapat.

Meski menuai kontroversi di masyarakat, revisi UU KPK ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Kemudian, Presiden Jokowi mengirim surat presiden (surpres) sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019. Pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/09/2019). Dengan demikian, revisi UU KPK hanya perlu waktu 7 hari kerja. DPR sendiri akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2019.

Sebelum 7 poin revisi UU KPK Disetujui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menolak sebagian poin dan menyetujui poin lainnya dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR (lihat infografis) (D.Ramdani)