Menkeu Temukan Lebih Dari 75% APBD untuk Belanja Gaji dan Operasional

28

sironline.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan adanya inefisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD). Tidak tanggung-tanggung, inefisiensi ini berkisar 75 persen dari total keseluruhan anggaran APBD. “Kami masih melihat adanya inefisiensi belanja daerah. APBD itu lebih dari 75 persen habis untuk belanja gaji dan operasional sehingga pembangunan daerah menjadi kurang,” kata Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Inefisiensi itu berupa besarnya porsi belanja pegawai sebesar 36 persen, belanja anggaran yang sifatnya bukan investasi (belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas) 13,4 persen, dan belanja jasa kantor sebesar 17,5 persen.  Tidak hanya itu, 398 Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan tunjangan tambahan kepada ASN daerah. Bahkan, pemberian tunjangan tambahan itu seringkali tidak dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan.

Padahal menurutnya Pemda masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Inefisiensi ini membuat sumber daya manusia (SDM) di daerah belum mampu berkompetisi secara baik. Tak hanya itu, infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat ujung-ujungnya bergantung pada Pemerintah Pusat. “Untuk infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat, Pemda sangat tergantung kepada pusat. Ya karena tadi, APBD-nya habis hanya untuk belanja pegawai dan belanja-belanja rutin termasuk berbagai tunjangan kepada ASN,” ucapnya.

Bahkan, ia menilai Pemda tidak memiliki inisiatif mengajukan pinjaman untuk pembangunan infrastruktur ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh NKRI melalui Kementerian Keuangan.

Untuk itu, ia akan memperbaiki regulasi dengan membuat satuan biaya dalam menyusun APBD, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Selain menerapkan e-government bersama Kemendagri, kami telah mengatur beberapa yang diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dan kualitas pengelolaan APBD tersebut, seperti adanya satuan biaya dalam menyusun APBD,” katanya.

Nantinya, seluruh biaya kendaraan dinas, paket meeting, biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat, dan biaya pemeliharaan akan disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut. “Sehingga jangan ada lagi satu provinsi atau kota yang satuan biayanya bisa 20 kali lipat lebih tinggi dibandingkan kota lain,” tambahnya.

Di samping itu, pihaknya bakal mengatur APBD dengan Bagan Akun Standar (BAS). Dengan demikian, seluruh kinerja Pemda bisa dibandingkan antara satu sama lain. “Kami juga akan atur Badan Akun Standar (BAS) di dalam APBD di mana kode dan klasifikasi belanja akan diterbitkan. Jadi nanti seluruh kabupaten kota bisa kita bandingkan. Dengan demikian kami bisa melakukan evaluasi daerah mana yang efisien, komit, dan daerah mana yang membayar honor dari pegawainya sendiri atau untuk perjalanan dinas mereka,” pungkasnya.