Kamis, 23 Maret 2023 | 08:47 WIB
More

    OECD: Tax Ratio Indonesia Paling Buncit di Asia Pasifik

    sironline.id |

    BACA JUGA

    sironline.id, Jakarta – Di akhir periode pertama pemerintahan Jokowi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyorot rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang biasa dikenal dengan tax ratio.

    Pada Selasa (24/7/201), OECD dalam publikasi bertajuk “Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019 ─ Indonesia” mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Data yang digunakan oleh OECD adalah data periode tahun 2017.

    Dengan kinerja tax ratio Indonesia yang hanya 11,5%, angka ini merupakan yang paling rendah bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.

    “Tax ratio Indonesia pada tahun 2017 adalah 11,5%, di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2%) dengan selisih sebesar 22,7 persentase poin, dan juga dibawah rata-rata kawasan LAC (Latin America and the Caribbean) dan Afrika (masing-masing sebesar 22,8% dan 18,2%),” tulis OECD dalam publikasinya.

    Publikasi OECD menyebutkan bahwa  tax ratio Indonesia dalam beberapa waktu terakhir justru turun. Pada tahun 2017 saat tax ratio Indonesia 11,5% (terendah di Asik Pasifik), ternyata ada penurunan sebesar 0,5 persentase poin jika dibandingkan dengan posisi tahun 2016. Pada tahun 2016, tax ratio berada di level 12%. Jika dihitung dari tahun 2007 ke 2017, tax ratio Indonesia tercatat turun sebesar 0,7 persentase poin, dari 12,2% menjadi 11,5%.

    Data resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat bahwa tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Tax ratio pernah mencapai 13,7% yakni pada tahun 2014, namun terus menurun dalam kurun waktu 3 tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6% sebelum kemudian kembali turun menjadi 10,8% pada tahun 2016. Pada tahun 2017, tax ratio kembali turun ke angka 10,7%. Pada tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5%.

    Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) juga menunjukkan pada tahun 2015 realisasi penerimaan perpajakan hanyalah sebesar 83,29% dari target. Dalam tiga tahun berikutnya (2016, 2017, dan 2018), realisasi penerimaan perpajakan adalah masing-masing sebesar 83,48%, 91,23%, dan 93,86%.

    Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia, menurut laporan itu, adalah tingginya kontribusi pertanian, sektor informal yang relatif besar, penghindaran pajak, serta basis pemajakan yang rendah. (eka)

     

     

    BERITA TERBARU

    Prabowo Subianto Apresiasi Kader Gerindra Berbagi Kebahagiaan di HUT ke 15

    Jakarta, SirOnline.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, menyampaikan terima kasih kepada seluruh kader yang sepanjang bulan Februari...

    POPULER

    BERITA PILIHAN