OECD: Tax Ratio Indonesia Paling Buncit di Asia Pasifik

255

sironline.id, Jakarta – Di akhir periode pertama pemerintahan Jokowi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyorot rendahnya rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang biasa dikenal dengan tax ratio.

Pada Selasa (24/7/201), OECD dalam publikasi bertajuk “Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019 ─ Indonesia” mengungkap bahwa tax ratio Indonesia merupakan yang terendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Data yang digunakan oleh OECD adalah data periode tahun 2017.

Dengan kinerja tax ratio Indonesia yang hanya 11,5%, angka ini merupakan yang paling rendah bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.

“Tax ratio Indonesia pada tahun 2017 adalah 11,5%, di bawah rata-rata dari negara anggota OECD (34,2%) dengan selisih sebesar 22,7 persentase poin, dan juga dibawah rata-rata kawasan LAC (Latin America and the Caribbean) dan Afrika (masing-masing sebesar 22,8% dan 18,2%),” tulis OECD dalam publikasinya.

Publikasi OECD menyebutkan bahwa  tax ratio Indonesia dalam beberapa waktu terakhir justru turun. Pada tahun 2017 saat tax ratio Indonesia 11,5% (terendah di Asik Pasifik), ternyata ada penurunan sebesar 0,5 persentase poin jika dibandingkan dengan posisi tahun 2016. Pada tahun 2016, tax ratio berada di level 12%. Jika dihitung dari tahun 2007 ke 2017, tax ratio Indonesia tercatat turun sebesar 0,7 persentase poin, dari 12,2% menjadi 11,5%.

Data resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat bahwa tax ratio Indonesia merosot sejak tahun 2015. Tax ratio pernah mencapai 13,7% yakni pada tahun 2014, namun terus menurun dalam kurun waktu 3 tahun berikutnya. Pada tahun 2015, tax ratio Indonesia anjlok ke angka 11,6% sebelum kemudian kembali turun menjadi 10,8% pada tahun 2016. Pada tahun 2017, tax ratio kembali turun ke angka 10,7%. Pada tahun 2018, tax ratio tercatat berada di level 11,5%.

Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) juga menunjukkan pada tahun 2015 realisasi penerimaan perpajakan hanyalah sebesar 83,29% dari target. Dalam tiga tahun berikutnya (2016, 2017, dan 2018), realisasi penerimaan perpajakan adalah masing-masing sebesar 83,48%, 91,23%, dan 93,86%.

Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia, menurut laporan itu, adalah tingginya kontribusi pertanian, sektor informal yang relatif besar, penghindaran pajak, serta basis pemajakan yang rendah. (eka)