KPPU Akan Panggil Asosiasi Fintech Terkait Keluhan Bunga Pinjaman Online

30

sironline.id, Jakarta – Dilatarbelakangi keluhan masyarakat yang mendapatkan tagihan bunga tinggi dan berlipat dari perusahaan layanan keuangan digital (financial technology/fintech) , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil asosiasi perusahaan layanan keuangan digital (financial technology/fintech) dalam waktu dekat.

KPPU akan meminta keterangan terkait penetapan bunga pinjaman online untuk fintech berbasis pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P Lending). Saat ini asosiasi fintech terdiri dari, yakni AFPI dan Aftech. Menurut anggota Komisioner KPPU Chandra Setiawan, KPPU akan memanggil lebih dari satu asosiasi fintech. Selain itu KPPU juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk para ahli. “Dalam waktu dekat akan dilakukan (pemanggilan), karena sebelumnya sudah ada diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),” terang dia, Rabu (28/8).

KPPU akan menggali informasi terkait kebenaran fintech menetapkan besaran suku bunga, baik secara independen maupun melalui sebuah kesepakatan. Namun KPPU hanya bisa meminta informasi kepada fintech terdaftar di OJK. Saat ini asosiasi fintech mematok suku bunga fintech P2P Lending maksimal sebesar 0,8 persen per hari, dengan akumulasi denda maksimal tidak lebih dari nilai pinjaman. “Memang kalau dilihat tingkat suku bunga per tahun jadi berlipat dari perbankan. Ini mengapa? Mengapa mereka bisa menetapkan suku bunga begitu tinggi. Kami bukan menuduh mereka melakukan kartel tidak, tetapi karena ada laporan dari masyarakat, kemudian ada fenomena masyarakat dirugikan,” jelas Chandra.

Per 7 Agustus 2019 data OJK menyatakan ada 127 perusahaan penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin. Dalam mengatur operasional fintech, OJK menerbitkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (eka)