Bermasalah, Perludem Minta Pemerintah Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

133
Sidang MK Foto Rayi Gigih (2)

Sironline.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perkara permohonan mendesain ulang Pemilu serentak di Ruang Sidang gedung MK, Jakarta, Senin (13/01/2020). Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman yang didampingi seluruh hakim konstitusi mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, dalam hal ini adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem membawa dua saksi ahli yakni mantan Ketua Perludem Didik Supriyanto dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Pilkada) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem, pemohon, menyebutkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Perkara tercatat di Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dalam sidang sebelumnya, September tahun lalu, MK telah mendengarkan permohonan pemohon, yakni Perludem, yang menyebut Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem mengatakan sistem pemilu serentak menggunakan model lima kotak tidak sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan, membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis yang merupakan cerminan dari asas pemilu di Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar.

Saksi Ahli Khairul Fahmi yang dihadirkan dalam teleconference mengatakan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 secara serentak memiliki banyak masalah yang harus dibenahi. Persoalan tersebut tidak hanya terkait menagemen pelaksanaan melainkan juga berhubungan dengan substansi pemilu yaitu kemurnian hak pilih warga negara.

“Setelah melaksanakan Pemilu 2019, dapat diketahui pemilu secara serentak memiliki berbagai persoalan yang cukup serius,” kata Khairul. Menurutnya persoalan mencakup logistik Pemilu hingga banyaknya surat suara tidak sah. Ditambah dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat penyelenggaraan lebih kurang sebanyak 550 orang penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. “Kritikan ini memang menjadi kenyataan dalam pemilu 2019 di mana penyelenggara menanggung beban manajemen yang berat,” ujarnya.

Khairul mengatakan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak adalah untuk memperkuat sistem presidensial. Namun dia menilai keserentakan pemilu perlu dilakukan evaluasi. “Koreksi desain keserentakan pemilu memang perlu dilakukan. Namun sebaiknya cukup dengan merevisi penafsiran Pasal 22 ayat 2 sembari tetap mempertahankan dan memperkuat arguemtasi MK bahwa desain keserentakan pilpres dan pileg untuk memperkuat sistem presidensial yang ada,” jelasnya.

Penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang diserentakkan dengan pemilu anggota DPR apalagi pilpres justru mengakibatkan isu daerah kehilangan tempat dalam pemilu. Isu daerah tidak muncul karena ditutupi oleh agenda nasional yang dibawa dalam pilpres dan pemilu legislatif.

“Maka desain pemilu anggota DPRD harusnya pula dalam kerangka memperkuat peran DPRD dalam menjalankan otonomi daerah. Yaitu salah satu caranya adalah memperkuat DPRD dengan mendesain penyelenggaraan pemilu anggotanya dengan terpisah dengan pemilu legislatif dan eksekutif nasional,” ucapnya.

Skema untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal juga telah dikemukakan oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Ketua Dewan Pengawas AIPI, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa Pemilu serentak nasional mencakup pemilihan umum Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan Pemilu serentak lokal yang skemanya diadakan 30 bulan sesudah Pemilu serentak nasional, untuk memilih kepala-kepala daerah dan anggota-anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Konsekuensi logisnya Pilkada itu menjadi bagian dari Pemilu serentak lokal. Sebab, sebagaimana kami kemukakan di depan sidang Mahkamah Konstitusi, Pilkada juga merupakan Pemilu,” kata Haris, Desember lalu.

Evaluasi menyeluruh

Sementara itu, mantan Ketua perludem, dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon, Didik Supriyanto dalam keterangannya di persidangan mengatakan pemilu serentak mendorong pemerintahan kongruen karena terpaksa parpol-parpol menggalang koalisi sebelum pemilu.

“Pemilu serentak menimbulkan multi efek yaitu kecenderungan pemilih Presiden dan kepentingan Presidennya berpengaruh pada pemilihan dan keterpilihan anggota parlemen. Keterpilihan calon Presiden A mempengaruhi keterpilihan calon anggota parlemen dari partai atau koalisi partai yang mengajukan calon Presiden A,” urai Didik, dilansir dari laman resmi MK.

Menurutnya pemerintahan yang tidak efektif pada era Presiden SBY adalah akibat pemisahan pemilu presiden dan pemilu legislatif yang melahirkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. “Putusan itu menyatakan bahwa pemisahan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak konstitusional. MK memerintahkan agar kedua jenis pemilu itu dilaksanakan serentak pada 2019. Tujuan putusan itu adalah untuk menguatkan sistem presidensial,” ungkap Didik.

Ia menamabahkan, dalam praktiknya Pemilu Serentak 2019 hanya menyertakan pemilu presiden dan pemilu legislatif tanpa menyertakan pemilu kepala daerah. Hal ini menyebabkan keterbelahan kondisi pada tingkat pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Belajar dari Pemilu 2019, solusi keterbelahan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota adalah menyertakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Oleh karena itu perlu dilakukan pemilu serentak total nasional,” imbuh Didik.

Sementara itu, Ketua KPU Periode 2004-2007, Ramlan Surbakti menyoroti banyaknya masalah muncul saat proses penghitungan suara, penyusunan protokoler dokumen, serta pemborosan sumber daya manusia dan dana. “Proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan secara transparan, disaksikan oleh para saksi, pengawas, lembaga pemantau, dan semua masyarakat bisa hadir di luar TPS. Itulah yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Arjuna Pemantau Pemilu dan beberapa Pemohon lainnya terkait evaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Para Pemohon mendalilkan, fakta secara empiris menunjukkan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 memakan banyak korban penyelenggara pemilu.

Pada sidang itu, turut hadir jajaran KPU RI, selaku pihak terkait. Jajaran KPU tersebut yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman, didampingi empat komisioner KPU RI lainnya, yaitu Hasyim Ashari, Evi Novida Ginting Manik, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Thantowi. Serta, hadir pula pihak pemohon, kuasa hukum dari Presiden RI dan kuasa hukum dari DPR RI. D. Ramdani