Ketua DPR RI: Tiap Kementerian Bermitra dengan Satu Komisi

23
puan-satu-komisi-hanya-bermitra-dengan-satu-kementerian

 

Sironline.id, Jakarta – Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan akan menyederhanakan hubungan antara kementerian dengan komisi di parlemen kurun 2019-2024. Dengan demikian satu kementerian hanya akan bermitra dengan satu komisi. Ini merupakan hasil keputusan dalam Rapat Konsultasi DPR pengganti Bamus (Badan Musyawarah) yang dihadiri pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2019). Puan berharap kebijakan setiap komisi bermitra dengan satu kementerian bisa membuat DPR memaksimalkan fungsi pengawasannya. “Kami berhasil menyusun satu kementerian bermitra dengan satu komisi sehingga nantinya komisi lebih fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja kementerian,” tuturnya.

Penyederhanaan ini merujuk pada periode sebelumnya dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bermintra dengan Komisi IV dan VII. Menurut Puan, kerjasama dengan 2 mitra komisi di DPR dinilai tidak efektif serta koordinasi menjadi tidak optimal satu sama lain. Bahkan sering lempar tanggung jawab, butuh energi dan waktu untuk koordinasi. “Pada periode kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya dibahas di Komisi IV,” jelas politisi PDIP itu.

DPR memastikan akan memiliki 11 komisi. Setiap komisi memiliki satu ketua dan 4 wakil ketua. Sementara alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya adalah Badan Musyawarah dengan 58 anggota, Badan Legislatif 80 anggota, Badan Anggaran 100 anggota. Lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 9 anggota, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen 53 anggota, Majelis Kehormatan Dewan 17 anggota, Badan Urusan Rumah Tangga 25 anggota, dan Panitia Khusus 30 anggota. Adapun komposisi pimpinan AKD dari tiap fraksi adalah PDI-P mendapatkan kursi pimpinan terbanyak yaitu 4 ketua dan 11 wakil ketua. Sedangkan, PPP sama sekali tidak mendapatkan kursi ketua.

Jumlah dan komposisi Anggota DPR RI dari masing-masing fraksi pada AKD DPR RI sesuai dengan pasal 22 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proposional menurut pertimbangan jumlah anggota tiap tiap fraksi. “Setiap Komisi berisi 48 sampai 56 anggota.  F-PDIP berangggotakan 11 sampai 12 di setiap Komisi. F-Golkar dan F-Gerindra beranggotakan 7 sampai 8 di setiap Komisi. F-NasDem, F-Demokrat dan F-PKB beranggotakan 5 sampai 6 di setiap Komisi, F-PKS beranggotakan 4 sampai 5 di setiap Komisi,  F-PAN beranggotakan 4 di setiap Komisi dan F-PPP beranggotakan 2 di setiap komisi,” ungkap putri dari Megawati Soekarnoputri ini.

Dalam susunan AKD, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat jatah paling banyak, yakni 3 kursi ketua komisi, ketua Badan Anggaran, dan 11 posisi wakil ketua. Partai Golkar menyusul dengan 3 posisi ketua komisi dan 10 jabatan wakil ketua. Sementara itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mendapatkan jatah ketua komisi. D. Ramdani

Berikut susunan AKD DPR 2019-2024, dengan penjelasan tentang bidang-bidang setiap komisi merujuk DPR periode 2014-2019:
1. Fraksi PDIP
– Ketua Komisi III yang membidangi hukum, HAM, keamanan
– Ketua Komisi IV yang membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan
– Ketua Komisi V yang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi
– Ketua Badan Anggaran
– 11 Wakil Ketua

  1. Fraksi Partai Golkar
    – Ketua Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen
    – Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria
    – Ketua Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan
    – 10 Wakil Ketua
  2. Fraksi Partai Gerindra
    – Ketua Badan Legislasi
    – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP)
    – 9 Wakil Ketua
  3. Fraksi Partai Nasdem
    – Ketua Komisi VII yang membidangi energi, riset dan teknologi, lingkungan hidup
    – Ketua Komisi IX yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan
    – 8 Wakil Ketua
  4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    – Ketua Komisi VI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional
    – Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga, sejarah
    – 7 Wakil Ketua
  5. Fraksi Partai Demokrat
    – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
    – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
    – 4 Wakil Ketua
  6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan
    – 6 Wakil Ketua Komisi
  7. Fraksi Partai Amanat Nasional
    – Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji
    – 5 Wakil Ketua Komisi
  8. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
    – 4 Wakil Ketua