Mengenal Ikan Capungan Banggai, Si Cantik dari Sulawesi yang Diminati Pasar Internasional

26
Ikan Capungan Banggai
Banggai Cardinal Fish (BCF) atau ikan capungan Banggai (Pterapogon kauderni). (Sumber: Ditjen Perikanan Budidaya KKP)

Jakarta, SirOnline.id – Banggai Cardinal Fish (BCF) atau ikan capungan Banggai (Pterapogon kauderni) adalah salah satu ikan endemik yang dimiliki Indonesia saat ini. Ikan tersebut bernilai ekonomi tinggi karena bentuk tubuhnya yang kecil, unik, dan eksotik bisa dijadikan menjadi ikan hias dan banyak dicari oleh para pecinta ikan hiasa, dari dalam maupun luar negeri.

Sesuai namanya, habitat biota laut tersebut paling banyak ditemukan di sekitar perairan laut Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan pemerintah daerah di Kabupaten Banggai membuat tugu Banggai Cardinal Fish di pusat keramaian Kota Luwuk, sebagai upaya mengingatkan kembali dan menjaga kelestarian ikan ini.

Ikan ini yang berukuran lebih kecil biasanya berlindung di bulu babi, sementara yang agak besar berada di anemon dan berbaur bersama ikan jenis lain seperti nemo atau clown fish. Berikutnya Bulu babi dan anemon adalah mikrohabitatnya Banggai Cardinal Fish.

Di perairan laut Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, jenis ini masih mudah dijumpai. Bahkan, di bawah rumah panggung Suku Bajo yang ada di Desa Uwedikan, bisa dilihat langsung bagaimana ikan ini bermain di antara bulu babi.

Tahun 2007 dan 2016, capungan banggai dua kali dimasukkan dalam daftar Appendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar terancam punah. Namun dua kali pula proposal proposal itu ditarik oleh Amerika dan Uni Eropa. Akan tetapi ada kemungkinan negara-negara ini mengusulkan kembali dalam aturan tersebut.

Baca: Destinasi Wisata dan Ragam Budaya di Sekitar Ibu Kota Negara Baru

Di dalam negeri, untuk menjaga keberadaan ikan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menetapkan statusnya sebagai dilindungi terbatas. Pengesahannya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 49/ KEPMEN -KP/2018 . Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa perlindungan dilakukan secara terbatas berdasarkan tempat dan waktu. Yakni, hanya di wilayah Kepulauan Banggai, Sulawesi Tengah dan pada Februari-Maret dan Oktober-November. (rr)