KontraS: Kejanggalan Tragedi Kanjuruhan, Aparat Dikerahkan Serentak di Pertengahan Babak Kedua

18
kanjuruhan
Kerusuhan dan kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. (Sumber: Twitter @akmalmarhali)

Jakarta, SirOnline.id – Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang memasuki hari kesepuluh sejak kejadian 1 Oktober 2022 lalu. Data terakhir korban jiwa dari peristiwa ini adalah 131 orang meninggal dunia akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air mata.

Terkait hal ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan investigasi dan menemukan hal ganjil dalam tragedi tersebut.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi mengatakan setelah pihaknya melakukan investigasi, mendapatkan 12 temuan awal. Salah satunya, keganjilan soal mobilisasi aparat di Kanjuruhan, termasuk Brimob yang membawa gas air mata.

“Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua. Padahal, dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan. Jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil,” kata Andi dikutip dari Kompas, Senin, (10/10).

Lanjutnya, pengkondisian aparat saat itu memang disengaja dilakukan guna meminimalkan kemungkinan bentrok antarsuporter klub rival itu yaitu Arema FC vs Persebaya, namun sayangnya suporter yang datang hanyalah suporter tuan rumah bukan suporter rival.

Berikutnya, KontraS juga menyoroti soal penembakan gas air mata yang langsung dilakukan tanpa mengindahkan tahapan awal.

Andi mengutip Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.

Terlebih, gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan. Padahal, suporter di area tersebut tidak dalam keadaan ricuh.

“Dalam konteks kasus ini, tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian. Apa saja tahapan yang harus dilalui, pertama, misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan. Tahap yang kedua, ada juga (seharusnya) perintah lisan atau suara peringatan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” kata Andi.

Baca: Pemerintah dan FIFA segera Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

Masalah penggunaan gas air mata memang menjadi salah satu perhatian dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Bahkan Komnas HAM dalam hasil investigasi terhadap sejumlah jenazah, menyebut mayoritas penyebab meninggalnya 131 korban karena sesak napas dan gas air mata.

Untuk saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang). (rr)